"Sasarannya adalah, segala bentuk potensi gangguan, ambang gangguan dan gangguan nyata yang berpotensi pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas," tegasnya.
Kapolda menyebutkan ada 8 pelanggaran prioritas yang akan ditindak dalam operasi kali ini, yakni tidak mengenakan helm SNI, tidak menggunakan sabuk keselamatan, melanggar batas kecepatan, knalpot bising, melawan arus lalu lintas, menggunakan HP saat mengemudi, melanggar Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APIL) dan tidak memiliki atau membawa SIM saat mengemudi.
Terdapat 4 lokasi yang terpantau ETLE untuk wilayah kota Pekanbaru, yaitu di Jalan Jenderal Sudirman, TL RS Bhayangkara, Jalan H Imam Munandar Harapan Raya, Jalan Tuanku Tambusai (Depan Living World) dan Jalan Soekarno Hatta Panam (Tabek Gadang).
Load more