Tapanuli Utara, Sumatera Utara - Polres Tapanuli Utara (Taput) memfasilitasi empat tersangka pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur untuk mengikuti ujian kenaikan kelas.
Keempat tersangka yang merupakan siswa SMA di salah satu sekolah di Kabupaten Taput, mengikuti ujian selama 5 hari di kantor polisi.
Keempat pelajar tersebut adalah RD (16), JH (17), EN (16) dan JS (16). Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan, dan ditahan di Polres Taput.
Kapolres Taput, AKBP Ronald Sipayung melalui Kasi Humas, Aiptu Walpon Baringbing menjelaskan, keempat tersangka diberikan fasilitas untuk mengikuti ujian selama 5 hari dengan 3 mata pelajaran 1 hari. "Hal ini kesepakatan kita dengan sekolah mereka," jelas Walpon, Senin (13/6/2022).
Load more