Aceh Selatan, Aceh - Tim Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Selatan, menemukan limbah medis dibuang sembarang di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Desa Pasie Rasian, Kecamatan Pasie Raja.
Ketua Pansus, Hady Suriadi, mengaku terkejut kala tim pansus tiba di TPA tersebut. Sebab limbah yang seharusnya dikelola secara khusus, malah dibuang ke tempat pembuangan yang tidak diperuntukkan untuk sampah jenis itu.
“Ini kecerobohan dan kelemahan dari dinas yang saban hari di sini tidak bisa melihat itu, kami yang hanya satu jam disini bisa kami temukan limbah B3 (Bahan Beracun Berbahaya), bisa lolos di TPA ini,” kata Hady kepada wartawan, Senin (13/6/2022).
Dijelaskannya, hal demikian sangat tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, perbuatan membuang limbah B3 di sembarang tempat, dapat terkena pidana. Kepolisian diminta turun tangan untuk mengungkap hal tersebut.
“Maka saya pikir ini perlu ditindaklanjuti terkait dengan temuan hari ini, sangat serius kita fokus di sini, karena ini ada multi efeknya,” sebut Hady.
Sebagai wakil rakyat, dirinya akan terus menguak apa saja yang tidak sesuai dengan aturan di daerahnya itu. Apalagi menyangkut pengelolaan limbah B3 yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat yang tinggal di sekitar TPA.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah, Dinas Lingkungan Hidup Aceh Selatan, Sutiarman, mengaku tidak tahu adanya limbah medis yang dibuang di TPA itu.
“Dari dinas lingkungan hidup tidak melayani masalah limbah B3, itu ada perlakukan khusus. Untuk ini saya tidak tahu kenapa bisa lolos, padahal di rumah sakit sudah disiapkan tong khusus untuk limbah itu,” sebutnya.
Pihaknya mengaku juga sudah pernah mengingatkan dan memberitahukan pihak rumah sakit, untuk pengelolaan limbah medis yang diberi perlakuan khusus, berbeda dengan sampah lainnya. (Kha/Nof)
Load more