"Harusnya kasus dokter G harus melalui Sidang Kode Etik IDI terlebih dahulu, setelah ditetapkan bersalah baru dilimpahkan ke pihak yang berwajib. Jelas ini sudah cacat hukum dan sangat merugikan pihak nakes, sebagai garda terdepan melawan Covid-19,” tandasnya.
Harapan para peserta aksi juga ingin keadilan kepada dokter G, sebagai nakes mereka merasa kasus yang menimpanya sangat merugikan baik moril dan materil. Aksi serupa akan terus dilakukan selama proses sidang berlangsung, sebagai bentuk dukungan dan simpati sebagai sesama nakes.
Sementara itu sidang perdana Dokter G Terkait diduga kasus suntik vaksin kosong di Pengadilan Negeri Medan batal dilakukan.
Pasalnya pekan lalu JPU diketahui sakit dan baru mengetahui penetapan sidang yang dijadwalkan hari ini. (Ayr/Lno)
Load more