Kapolres menegaskan, jika kemudian hari ternyata pihak Khilafatul Muslimin tidak mematuhi kesepakatan dan atau kembali melakukan pelanggaran maka pemerintah akan melakukan tindak tegas," ujarnya.
Lebih lanjut, orang nomor satu di tubuh Polres Pringsewu ini mengimbau masyarakat yang ingin membentuk suatu organisasi baru agar berkomunikasi dengan pihak kesbangpol untuk diterbitkan izinnya. "Sehingga secara administrasi tercatat dan semua kegiatannya juga terpantau oleh semua pihak," terangnya.
Lanjutnya lagi, ke depan pemerintah akan terus melakukan pengawasan terhadap keberadaan kelompok atau organisasi kemasyarakatan yang ada di Pringsewu. "Selain itu meminta masyarakat untuk lebih waspada dengan munculnya kelompok atau organisasi yang menyebarkan faham khilafah yang berupaya memecah belah persatuan dan merubah ideologi negara yakni Pancasila," tandasnya. (Puj/Lno)
Load more