Aceh Barat, Aceh - Kejaksaan Negeri Aceh Barat melakukan pemusnahan terhadap narkoba dan uang palsu serta kasus ‘illegal mining’ yang terjadi sepanjang tahun 2022, di halaman kejaksaan setempat.
Dalam pemusnahan tersebut sebanyak ada 58 gram sabu dan ganja 1902 gram, selain itu kejaksaan juga memusnahkan puluhan lembar uang palsu dan alat pelaku kejahatan ‘illegal mining’, dari 22 kasus yang telah inkrah.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Barat Firdaus mengatakan, pemusnahan barang bukti yang pihaknya lakukan adalah kasus yang telah ingkrah sepanjang tahun 2022.
"Barang Bukti yang kita musnahkan adalah perkara yang sudah memilki ketetapan hukum, ada 22 perkara yang telah inkrah," kata Firdaus. Pada Selasa (14/6/2022).
Firdaus juga menambahkan, pemusnahan barang bukti sengaja dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Aceh Barat, agar barang bukti yang telah ingkrah tersebut tidak disalahgunakan.
"Pemusnahan ini untuk menghindari agar tidak terjadinya penyalahgunaan barang bukti oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," tambah Furdaus.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Barat juga mengimbau semua pihak sama-sama dalam mengawasi anak anak dan keluarganya agar tidak terjerumus kedalam perbuatan melawan hukum.
"Kami imbau semua pihak agar saling mengawasi anak anak dan keluarganya agar tidak terlibat dalam perbuatan melawan hukum," ucap Firdaus.
Dalam pemusnahan tersebut juga dihadiri oleh sejumlah pimpinan daerah seperti Kapolres, Ketua Badan Narkotika Kabupaten, Ketua Pengadilan Negeri, dan sejumlah kepala dinas di lingkungan Pemkab Aceh Barat.(Kha/Lno)
Load more