Nagan Raya, Aceh - Diduga sering dicurangi oleh sejumlah perusahaan Penampung Tandan Buah Segar (TBS) sejumlah petani dan Asosiasi Petani Sawit Indonesia mengirimkan surat kepada Menteri Pertanian dan Perdagangan Republik Indonesia.
Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Advokasi dan Keadilan Aceh (YBLH-AKA) Kabupaten Nagan Raya, Muhammad Dustur mengatakan, bahwa selama ini praktik kecurangan dilakukan oleh perusahaan sawit Nagan Raya dengan modus operandi tidak sesuainya penetapan harga yang ditetapkan Dinas Perkebunan dan Pertanian Aceh dengan harga yang ditentukan perusahaan saat membeli TBS dari petani.
"Padahal penetapan sudah dilakukan secara baik dan efektif oleh Dinas Perkebunan dan Pertanian Provinsi Aceh, sayangnya hasil penetapan tersebut tidak ada pengawasan yang maksimal oleh dinas terkait," kata Dustur. Pada Rabu (15/6/2022).
Padahal kata Dustur, para pelaku usaha diwajibkan tera ulang terhadap alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya. Ketentuan ini telah diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
Untuk memberikan efek jera pihaknya telah menyurati mentri sebagai langkah awal.
"Oleh karena itu, kami dari YLBH AKA Nagan Raya sudah kita surati Menteri Pertanian Republik Indonesia dan Menteri Perdangangan Republik Indonesia beserta pihak terkait untuk menuntaskan persoalan ini," katanya.
Load more