Bengkulu Utara, Bengkulu - Dengan memanfaatkan suasana alam perkebunan berikut dengan alas seadanya, puluhan petani kelapa sawit mempertanyakan perkara hukum, tata batas hutan dan lainnya.
Menarik program "Jaksa Masuk Kebun" ini digelar. Di mana para jaksa masuk ke kampung-kampung, perkebunan untuk bertukar informasi seputar persoalan hukum.
"Persoalan perambah hutan untuk dijadikan perkebunan masif terjadi, maka dari itu kita langsung temui para petani untuk mengecek apakah kebun mereka masuk hutan atau tidak, bila masuk kita imbau untuk menghentikan perambahan, termasuk memberi informasi tata batas hutan dan perkebunan Area Peruntukkan Lain (APL)," ungkap Kasi Intel Kejari Bengkulu Utara, Denny Agustian.
Selain itu kata Denny, persoalan hukum tidak semuanya masuk dalam kategori persidangan namun ada upaya lain yang dapat ditempuh dalam penyelesaian perkara.
"Kita menyuarakan program Restorative Justice (RJ), bila ada persoalan hukum di masyarakat tidak semuanya harus ke persidangan. Kasus-kasus tertentu bisa diselesaikan dengan jalan perdamaian kedua belah pihak. Kami menemukan banyak masyarakat belum tahu, maka kita sosialisasikan," lanjut Denny.
Selama ini sambung Denny, program edukasi hukum kejaksaan Bengkulu Utara baru sebatas kepala desa dan perangkat, akan tetapi mayoritas petani di daerah itu berada jauh di lokasi perkebunan yang sulit didatangi, tidak tinggal di desa.
Load more