Terdakwa Alex Noerdin divonis 12 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan masjid Sriwijaya dan PDPDE Sumsel.
Selain hukuman pidana penjara, Majelis Hakim juga menghukum terdakwa dengan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
"Mengadili dengan ini, menyatakan perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama," tegas ketua majelis hakim saat membacakan putusan.
Dalam pertimbangannya Majelis Hakim menilai hal-hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Load more