Sementara hal yang meringankan terdakwa adalah tulang punggung keluarga, bersikap sopan dalam persidangan. Sementara itu dari layar zoom Gubernur Sumsel
Alex Noerdin langsung menyatakan banding atas vonis tersebut
"Yang mulia para Hakim, tentu saja saya tidak setuju keputusan ini dan saya nyatakan banding," tegas Alex.
Diberitakan sebelumnya, JPU Kejaksaan Agung menjerat terdakwa Alex Noerdin dengan dua Pasal sekaligus, karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam dakwaan primer dan sub primer JPU Kejaksaan Agung RI.
Halaman Selanjutnya :
Tim JPU juga menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa Alex Noerdin dengan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Load more