Sebelum ditahan, para tersangka ini dilakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu di Puskesmas Muara Tebo, kemudian langsung dilakukan penahanan dilapas kelas IIB Muara Tebo selama 20 hari, sejak dilakukan penahanan yakni tanggal 15 Juni hingga 05 Juli 2022 mendatang.
Kepala Kejaksaan Negeri Tebo, Dinar Kripsiaji melalui Kasi Pidsus, Wawan Kurniawan dalam pres rilisnya menyampaikan, bahwa ketiga tersangka ini sempat dilakukan pemeriksaan selama empat jam diruang penyidik dan selanjutnya dilakukan penahanan.
"Hari Rabu (15/6/2022) ini, kami dari Kejaksaan Negeri Tebo resmi menahan 3 tersangka kasus proyek pekerjaan jalan Padang lamo tahun anggaran 2019. Kami memiliki masa penahanan selama 20 hari, apabila ada sesuatu hal terkait pemberkasan atau administrasi bakal kita perpanjang masa penahanan menjadi 40 hari," terang Wawan.
Wawan juga menyampaikan, bahwa selama proses penyidikan pada kasus pekerjaan jalan Padang lamo, pihaknya sampai saat ini belum menemukan adanya tersangka baru.
" Beluma ada tersangka baru. Untuk kerugian negara juga masih kita lakukan penghitungan dengan BPKP," pungkasnya.
Sememtara, pantauan di lapangan terlihat ketiga tersangka mengenakan rompi merah langsung dikawal menuju mobil tahanan untuk diserahkan ke lapas kelas IIB Muara Tebo. Sementara, juga tampak beberapa penasehat hukum dari ketiga tersangka juga ikut mendampingi. (tar/ade)
Load more