Sibolga, Sumatera Utara - Satuan Reserse dan Kriminal Polres Sibolga berhasil membekuk seorang laki-laki dalam kasus perjudian dari sebuah warung di Jalan Ketapang, Kelurahan Simaremare, Kecamatan Sibolga Utara.
Kasi Humas, AKP Ramadhan Sormin, menjelaskan tersangka memiliki enam orang anak ini sudah pernah dihukum dalam kasus yang sama di tahun 2018 dan menjalani hukuman selama delapan bulan di Lapas Klas IIA Sibolga. Permainan judi yang dilakukan tersangka adalah jenis Kim.
“IL berperan sebagai penjual dan mengumpulkan nomor pasangan judi Kim, kemudian angka-angka tersebut diantarkan tersangka kepada orang yang identitasnya telah kita kantongi,” kata Sormin Kamis (16/6/2022).
“Pekerjaan tersebut telah dilakukan tersangka lebih kurang satu tahun dengan imbalan sebesar 20 persen dengan omzet per hari Rp500 ribu,” jelasnya.
Sormin menyebutkan, uang yang diperoleh tersangka dari hasil perjudian tersebut digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari. “Tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga dan telah dititipkan ke Lapas Klas IIA Sibolga, diduga telah melakukan tindak pidana perjudian Kim tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun,” tegas Sormin. (spn/wna)
Load more