Padang - Perkuat fungsi Ninik Mamak atau tampuk adat di Minangkabau, Sumatera Barat melalui Restorative Justice, Kapolda Sumbar, Irjen Pol Teddy Minahasa P, beserta istri Ny. Merthy Teddy Minahasa diberi gelar Sako Adat Minangkabau.
Diawali dengan pidato pasambahan dari sejumlah datuk dan penghulu adat, serta Lembaga Kerapatan Adat, Alam Minangkabau (LKAAM), gelar pun diberikan ditandai dengan pemasangan simbol-simbol kebesaran adat dan alam Minangkabau.
Seperti pemasangan Saluak (tutup kepala), kemudian keris dan tongkat kebesaran diserahkan Bupati Tanah Datar, Eka Putra.
"Ada empat hal yang menjadi pertimbangan para ninik mamak dan para datuk memberikan Kapolda Sumbar gelar Sako Adat ini, dan memang sangat tepat diberikan," ujar Fauzi Bahar Datuak Nan Sati.
Pertama, Kapolda Sumbar, Irjen Pol Teddy Minahasa telah memperkuat fungsi ninik mamak dalam adat dengan menjalankan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2021 tentang Restorasi Justice di Sumatera Barat.
Kedua melakukan Cabut Baiat kepada anak dan kemenakan di Sumatera Barat, ketiga berhasil dalam program vaksinasi Covid 19 dan keempat berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 41.4 kilogram.
Load more