"Atas keempat dasar itulah Irjend Pol Teddy Minahasa kita sepakati untuk diberikan gelar adat yang dalam pepatah Minangkabau, mahal tak dapat dibeli dan murah tak bisa diminta, kecuali dengan perhatian yang besar untuk masyarakat, anak dan kemenakan di Ranah Minang," ulas Fauzi Bahar Datuak Nan Sati.
Gelar adat yang diberikan kepada jenderal bintang dua ini adalah Tuanku Bandaro Alam Sati, sementara istri Teddy Minahasa juga diberi gelar Puti Sibadayu. Pemberian gelar sesuai dengan Keputusan Tampuak Tangkai Alam Minangkabau, Nomor: 146/SK-TTAM/2022 yang ditandatangani oleh Jufrizal DT. Bandaro Kayo.
"Terimakasih kepada masyarakat Sumatera Barat, terutama para tokoh adat yang telah memberikan gelar adat ini kepada saya, semoga amanah ini bisa saya emban sebaik mungkin," ujar Irjend Pol Teddy Minahasa Tuanku Bandaro Alam sati.
Menurut Teddy, gelar ini bukan beban, melainkan tanggungjawab yang harus dijalankan. (yud/wna)
Load more