Padang - Perkuat fungsi Ninik Mamak atau tampuk adat di Minangkabau, Sumatera Barat melalui Restorative Justice, Kapolda Sumbar, Irjen Pol Teddy Minahasa P, beserta istri Ny. Merthy Teddy Minahasa diberi gelar Sako Adat Minangkabau.
Diawali dengan pidato pasambahan dari sejumlah datuk dan penghulu adat, serta Lembaga Kerapatan Adat, Alam Minangkabau (LKAAM), gelar pun diberikan ditandai dengan pemasangan simbol-simbol kebesaran adat dan alam Minangkabau.
Seperti pemasangan Saluak (tutup kepala), kemudian keris dan tongkat kebesaran diserahkan Bupati Tanah Datar, Eka Putra.
"Ada empat hal yang menjadi pertimbangan para ninik mamak dan para datuk memberikan Kapolda Sumbar gelar Sako Adat ini, dan memang sangat tepat diberikan," ujar Fauzi Bahar Datuak Nan Sati.
Pertama, Kapolda Sumbar, Irjen Pol Teddy Minahasa telah memperkuat fungsi ninik mamak dalam adat dengan menjalankan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2021 tentang Restorasi Justice di Sumatera Barat.
Kedua melakukan Cabut Baiat kepada anak dan kemenakan di Sumatera Barat, ketiga berhasil dalam program vaksinasi Covid 19 dan keempat berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 41.4 kilogram.
"Atas keempat dasar itulah Irjend Pol Teddy Minahasa kita sepakati untuk diberikan gelar adat yang dalam pepatah Minangkabau, mahal tak dapat dibeli dan murah tak bisa diminta, kecuali dengan perhatian yang besar untuk masyarakat, anak dan kemenakan di Ranah Minang," ulas Fauzi Bahar Datuak Nan Sati.
Gelar adat yang diberikan kepada jenderal bintang dua ini adalah Tuanku Bandaro Alam Sati, sementara istri Teddy Minahasa juga diberi gelar Puti Sibadayu. Pemberian gelar sesuai dengan Keputusan Tampuak Tangkai Alam Minangkabau, Nomor: 146/SK-TTAM/2022 yang ditandatangani oleh Jufrizal DT. Bandaro Kayo.
"Terimakasih kepada masyarakat Sumatera Barat, terutama para tokoh adat yang telah memberikan gelar adat ini kepada saya, semoga amanah ini bisa saya emban sebaik mungkin," ujar Irjend Pol Teddy Minahasa Tuanku Bandaro Alam sati.
Menurut Teddy, gelar ini bukan beban, melainkan tanggungjawab yang harus dijalankan. (yud/wna)
Load more