Padang, Sumatera Barat - Sebanyak 30 jenis opsetan atau hewan yang diawetkan masuk ke dalam jenis satwa langka yang dilindungi, diamankan petugas Tim Gabungan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Balai KSDA Sumatera Barat, dan Polda Sumatra Barat.
Petugas Tim Gabungan Balai Gakkum menangkap W di kediamannya Jalan Adam, Kelurahan Balai-balai, Kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang, Sumatera Barat, Selasa 31 Mei 2022 yang lalu.
"Saat ini masih terus melakukan penelusuran untuk menggali keterlibatan pihak lain, serta akan terus berkoordinasi dengan Polda Sumatera Barat dan Balai KSDA Sumatra Barat," ujar Subhan, Kepala Balai Gakum KLHK Wilayah Sumatera, saat konferensi pers, Jumat (17/6/2022).
Penangkapan ini berawal dari operasi penertiban peredaran dan perniagaan tumbuhan dan satwa liar. Tim melakukan pemeriksaan di sebuah lokasi pengawetan (opsetan) satwa milik tersangka W.
"Merasa curiga dengan tempat tersebut, tim pun melakukan penggeledahan. Dan hasilnya ditemukan satwa dilindungi dalam keadaan mati berupa opsetan berbentuk kulit dan bagian-bagiannya," terang Subhan lagi.
Selanjutnya barang bukti dititipkan dan dilakukan identifikasi jenis oleh Balai KSDA Sumatera. Selain itu juga diamankan surat izin penitipan satwa milik pelaku, yang telah dicabut oleh pemerintah.
Load more