LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Hewan yang diawetkan diamankan petugas Tim Gabungan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Balai KSDA dan Polda Sumatra Barat
Sumber :
  • Tim tvOne/ Wahyudi Agus

Puluhan Opsetan Satwa Langka dan Dilindungi Diamankan Tim Penegakan Hukum KLHK dan Polda Sumbar

Sebanyak 30 jenis opsetan atau hewan yang diawetkan masuk ke dalam jenis satwa langka yang dilindungi, diamankan petugas Tim Gabungan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Balai KSDA Sumatera Barat, dan Polda Sumatra Barat.

Jumat, 17 Juni 2022 - 14:38 WIB

Padang, Sumatera Barat - Sebanyak 30 jenis opsetan atau hewan yang diawetkan masuk ke dalam jenis satwa langka yang dilindungi, diamankan petugas Tim Gabungan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Balai KSDA Sumatera Barat, dan Polda Sumatra Barat. 

Hewan langka ini ada yang sudah dibentuk menjadi patung maupun dalam proses pengeringan. Sementara pelakunya berinisial W (74) sebagai pemilik bagian-bagian satwa yang dilindungi ini. 

Petugas Tim Gabungan Balai Gakkum menangkap W di kediamannya Jalan Adam, Kelurahan Balai-balai, Kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang, Sumatera Barat, Selasa 31 Mei 2022 yang lalu. 

"Saat ini masih terus melakukan penelusuran untuk menggali keterlibatan pihak lain, serta akan terus berkoordinasi dengan Polda Sumatera Barat dan Balai KSDA Sumatra Barat," ujar Subhan, Kepala Balai Gakum KLHK Wilayah Sumatera, saat konferensi pers, Jumat (17/6/2022). 

Penangkapan ini berawal dari operasi penertiban peredaran dan perniagaan tumbuhan dan satwa liar. Tim melakukan pemeriksaan di sebuah lokasi pengawetan (opsetan) satwa milik tersangka W. 

Baca Juga :

"Merasa curiga dengan tempat tersebut, tim pun melakukan penggeledahan. Dan hasilnya ditemukan satwa dilindungi dalam keadaan mati berupa opsetan berbentuk kulit dan bagian-bagiannya," terang Subhan lagi. 

Selanjutnya barang bukti dititipkan dan dilakukan identifikasi jenis oleh Balai KSDA Sumatera. Selain itu juga diamankan surat izin penitipan satwa milik pelaku, yang telah dicabut oleh pemerintah.

Pelaku W ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf b dan d Jo Pasal 40 ayat (2) Undang-undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta. (yud/wna)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Suwon FC Perpanjang Kontrak Pelatih Kim Eun-joong, Bagaimana Nasib Pratama Arhan?

Suwon FC Perpanjang Kontrak Pelatih Kim Eun-joong, Bagaimana Nasib Pratama Arhan?

Kim Eun-joong setuju pada perpanjangan kontrak melatih Suwon FC sampai 2026 mendatang. 
Megawati Hangestri Diprediksi Raih MVP di Putaran 3, Hentikan Rekor Kim Yeon-koung di Liga Voli Korea 2024-2025

Megawati Hangestri Diprediksi Raih MVP di Putaran 3, Hentikan Rekor Kim Yeon-koung di Liga Voli Korea 2024-2025

Megawati Hangestri berpeluang menjadi pemain terbaik alias MVP, menghentikan rekor Kim Yeon-koung di putaran ketiga Liga Voli Korea 2024-2025.
Memang Ada Puasa Khusus 1 Hari di Bulan Rajab? Ustaz Adi Hidayat Ingatkan Bahwa Itu Hadis…

Memang Ada Puasa Khusus 1 Hari di Bulan Rajab? Ustaz Adi Hidayat Ingatkan Bahwa Itu Hadis…

Ustaz Adi Hidayat (UAH) mengingatkan kepada seluruh Muslim tentang puasa khusus di bulan Rajab. Lalu apakah ada puasa khusus di bulan Rajab yang istimewa?
Hujan Deras Melanda, Beberapa Titik di Kota Gresik Tergenang seperti Lautan

Hujan Deras Melanda, Beberapa Titik di Kota Gresik Tergenang seperti Lautan

Terjangan hujan dengan intensitas tinggi mengguyur wilayah Kabupaten Gresik hingga menyebabkan sejumlah ruas jalan kebanjiran.
Pesan Ustaz Adi Hidayat soal Sambut Tahun Baru Masehi, Ingatkan Cara Bersikap Sesuai Kebiasaan Nabi Muhammad SAW

Pesan Ustaz Adi Hidayat soal Sambut Tahun Baru Masehi, Ingatkan Cara Bersikap Sesuai Kebiasaan Nabi Muhammad SAW

Wakil Ketua Majelis Tabligh PP Muhammadiyah, Ustaz Adi Hidayat membagikan pesan cara menyikapi penyambutan Tahun Baru Masehi dari kebiasaan Nabi Muhammad SAW.
Terungkap, Sebelum Lindas Suaminya Sendiri di Jakarta Timur, Istri Pelaku KDRT Pergi ke Bali dengan Selingkuhannya

Terungkap, Sebelum Lindas Suaminya Sendiri di Jakarta Timur, Istri Pelaku KDRT Pergi ke Bali dengan Selingkuhannya

Seorang istri bernama Melody Sharon (31) di Jakarta Timur tega melindas suaminya sendiri berinsial AG (35) menggunakan mobil pribadinya.
Trending
Orang Dalam PSSI Ungkap Info A1, Striker Muda ini Bakal Gabung Timnas Indonesia Setelah Ole Romeny, Tak Disangka Ternyata...

Orang Dalam PSSI Ungkap Info A1, Striker Muda ini Bakal Gabung Timnas Indonesia Setelah Ole Romeny, Tak Disangka Ternyata...

Orang dalam PSSI ini mengungkap info A1 soal striker muda yang dikabarkan akan segera bergabung dengan Timnas Indonesia setelah Ole Romeny, siapakah dia?
Erick Thohir sudah Punya Keputusan Bulat Lakukan Ini kepada Shin Tae-yong usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2024, Apa Itu?

Erick Thohir sudah Punya Keputusan Bulat Lakukan Ini kepada Shin Tae-yong usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2024, Apa Itu?

Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, sudah mengantongi keputusan bulat soal Shin Tae-yong usai kegagalan mengantarkan Timnas Indonesia ke semifinal Piala AFF 2024.
Top 3 Sport: Jadwal Red Sparks, Klasemen Terbaru V-League 2024/2025, Megawati Hangestri Dinobatkan sebagai MVP

Top 3 Sport: Jadwal Red Sparks, Klasemen Terbaru V-League 2024/2025, Megawati Hangestri Dinobatkan sebagai MVP

Inilah tiga berita sport terpopuler di tvOnenews.com pada Minggu (22/12/2024). Kabar seputar Megawati Hangestri bersama Red Sparks di liga voli Korea diminati.
Timnas Indonesia Terima Kabar Baik Jelang Lawan Australia dan Bahrain, Striker Naturalisasi yang Sempat Dilarang FIFA Ini Tegaskan Siap Perkuat Garuda  

Timnas Indonesia Terima Kabar Baik Jelang Lawan Australia dan Bahrain, Striker Naturalisasi yang Sempat Dilarang FIFA Ini Tegaskan Siap Perkuat Garuda  

Timnas Indonesia menerima kabar baik jelang menghadapi Australia dan Bahrain dalam lanjutan putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia Grup C.
Komentar Menohok Netizen Usai Fans Malaysia Sindir Timnas Indonesia yang Tersingkir di Piala AFF 2024, Katanya...

Komentar Menohok Netizen Usai Fans Malaysia Sindir Timnas Indonesia yang Tersingkir di Piala AFF 2024, Katanya...

Kegagalan Timnas Indonesia ke semifinal Piala AFF 2024 jadi sorotan publik. Bahkan gagalnya anak buah Shin Tae-yong di Piala AFF 2024 disindir fans Malaysia.
Walau Gagal Total di Piala AFF 2024, Ini 3 Alasan Shin Tae-yong Aman dari Pemecatan Pelatih Timnas Indonesia oleh PSSI

Walau Gagal Total di Piala AFF 2024, Ini 3 Alasan Shin Tae-yong Aman dari Pemecatan Pelatih Timnas Indonesia oleh PSSI

Shin Tae-yong tak akan dipecat oleh PSSI meski Timnas Indonesia tersingkir dari Piala AFF 2024 usai kalah dari Filipina di laga penentuan, karena alasan ini.
Bukan Marselino Ferdinan Pemain Abroad Timnas Indonesia Terbaik di Piala AFF 2024, Justru Sosok yang Sering Dicaci Maki Ini Nilainya Jauh Lebih Baik

Bukan Marselino Ferdinan Pemain Abroad Timnas Indonesia Terbaik di Piala AFF 2024, Justru Sosok yang Sering Dicaci Maki Ini Nilainya Jauh Lebih Baik

Marselino Ferdinan ternyata bukan pemain abroad dengan rating terbaik selama Piala AFF 2024, meski banyak suporter Timnas Indonesia menggantungkan harapan.
Selengkapnya
Viral