Tebingtinggi, Sumatera Utara - Kapolres Tebingtinggi AKBP Mhd. Kunto Wibisono didampingi Kasat Narkoba AKP Happy Margowatidan Kasi Humas AKP.Agus Arianto, memaparkan kasus penangkapan 50 kilogram ganja kering (50,700 gram) sekaligus 2 kurirnya, Selasa (21/06/2022).
Di ketahui penangkapan 2 kurir ganja tersebut, dilakukan oleh kapolsek Polsek Tebingtinggi AKP Maruli Simanjorang bersama personil lainnya, tepatnya di Gerbang Pintu Tol Tebingtinggi, Desa Paya Bagas, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Serdang Bedagai.
“Penangkapan 2 kurir, awalnya anggota Satres polsek Tebingtinggi terlebih dahulu menangkap Supriono di gerbang pintu tol Tebingtinggi dengan menumpang mini bus, setelah digeledah di dalam bus, petugas menemukan 3 karung goni yang di dalamnya berisi daun ganja kering, biji, batang ranting diduga narkotika jenis ganja seberat 50 kilogram,” kata, Kapolres Tebingtinggi, AKBP Mhd Kunto Wibisono Sik, kepada wartawan.
Orang nomor satu di Polres Tebingtinggi itu menyebutkan, kedua pelaku tersebut bernama Supriono alias Usup (38) warga Dusun XIV, Jalan Setia Ujung Gang Bakti ,Desa Muliorejo Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Sementara, pemilik ganja bernama Ucok (50) warga Dusun VI,Desa Bagan Dalam, Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batubara.
Lanjutnya menjelaskan, ketika dimintai keterangan oleh petugas, pelaku Supriono mengatakan bahwa ganja tersebut, yang akan diantarkan ke pemiliknya bernama Ucok,warga asal Kabupaten Batubara.
“Jadi, Supriono ini mendapat upah atas jasanya sekali antar sampai ketujuan daun ganja sebesar Rp10 juta,” ucapnya.
Selain itu, ia menuturkan, petugas melakukan under cover delivery, dan petugas berhasil menangkap pemilik ganja bernama Ucok, di Jalan Umum depan sekolah SMK Negeri 1 ,Jalan Pangkalan, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara.
“Bahkan, di lokasi petugas berhasil menemukan barang bukti 1 unit handphone nokia dan uang Rp. 1 juta sebagi upah pengantaran narkotika jenis ganja tersebut,” kata Kapolres.
Usai mengamankan kedua pelaku, selanjutnya kedua pelaku bersama barang bukti 50 kilogram daun ganja,di serahkan Kapolsek Tebingtinggi ke satnarkoba polres Tebingtinggi, guna pengembangan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya,kedua pelaku akan dijerat pasal 114 ayat (2), subs pasal 112 ayat (2) Jo. pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,dengan acaman hukuman 12 tahun penjara atau seumur hidup,” tutup Kapolres. (Dsg)
Load more