LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Sidang vonis kasus narkoba
Sumber :
  • Tim tvOne/Pujiansyah

M. Sulton Terdakwa Pemilik Sabu 92 Kilogram Divonis Bebas PN Tanjung Karang Lampung, Ini Pertimbangan Hakim

Sidang vonis kasus narkoba yang dikendalikan dari dalam Lapas digelar di Pengadilan Negeri Kelas I Tanjung Karang, Kota Bandar Lampung, Selasa (21/6/2022).

Selasa, 21 Juni 2022 - 20:02 WIB

Bandar Lampung - Sidang vonis kasus narkoba yang dikendalikan dari dalam Lapas digelar di Pengadilan Negeri Kelas I Tanjung Karang, Kota Bandar Lampung, Selasa (21/6/2022).

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim, Joni Butar Butar membacakan, dalam pertimbanganya bahwa terdakwa tidak terbukti memiliki dan tidak ada komunikasi dengan para kurir. 

"Terdakwa M. Sulton tidak terbukti memiliki narkoba dan tidak pernah ada komunikasi antara terdakwa dua orang terdakwa sebelumnya," kata Joni Butar Butar dalam pembacaan Vonis.
 
Lebih lanjut Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa M. Sulton tidak terbukti bersalah dan memvonis Terdakwa dengan hukuman Bebas.  

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Muhammad Sulton tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif Pertama, atau dakwaan alternatif Kedua Jaksa Penuntut Umum, membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan tersebut, memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya," tutur Majelis Hakim.

Saat diwawancarai seusai persidangan, JPU tidak berkomentar banyak terkait apa yang diputuskan oleh Majelis Hakim. Namun, pihaknya akan melakukan kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga :

Sementara itu penasehat hukum, M. Sulton, Agus Purwono mengatakan, berdasarkan tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut kliennya pasal 112 dan 114 ayat 2 tentang kepemilikan sabu tidak terbukti. 

"Alhamdulillah atas tuntutan Jaksa terhadap klien kita(M.Sulton) tidak terbukti pasal 112 dan 114 ayat 2," bebernya.

Sebelumnya, M. Sulton dituntut bersalah melakukan Tindak Pidana Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram, sesuai pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dan Menjatuhkan Pidana penjara terhadap terdakwa M. Sulton dengan pidana Mati dan denda Rp.10 Miliar. (puj/ebs)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Tak Tinggal Diam, Jeje Penerjemah Shin Tae-yong Balas Sindiran Bung Towel di Media Sosial: Tolong Jaga Etika...

Tak Tinggal Diam, Jeje Penerjemah Shin Tae-yong Balas Sindiran Bung Towel di Media Sosial: Tolong Jaga Etika...

Tak tinggal diam, penerjemah Shin Tae-yong, Jeong Seok Seo alias Jeje balas sindiran Bung Towel di media sosial: Tolong jaga etika...
Ada Temuan Mengejutkan di Jasad Aktor Sinetron Sandy Permana, Polisi Beberkan Detailnya

Ada Temuan Mengejutkan di Jasad Aktor Sinetron Sandy Permana, Polisi Beberkan Detailnya

Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, baru-baru ini mengungkapkan temuan mengejutkan, yakni kekerasan pada jenazah aktor Sandy Permana,
Mantan Pelatih Timnas Indonesia Beri Pesan Khusus pada Patrick Kluivert

Mantan Pelatih Timnas Indonesia Beri Pesan Khusus pada Patrick Kluivert

Patrick Kluivert resmi menjabat sebagai pelatih Timnas Indonesia per Minggu (12/1/2025). 
Takluk dari Persik Kediri, Pelatih Bali United Teco Salahkan Nasib Sial Ini

Takluk dari Persik Kediri, Pelatih Bali United Teco Salahkan Nasib Sial Ini

Pelatih Bali United Stefano 'Teco' Cugurra mengungkap penyebab timnya takluk dari Persik Kediri pada pekan ke-18 Liga 1 Indonesia di Stadion Kapten I Wayan Dipta, Gianyar, Bali, Minggu malam.
Buka-bukaan Alasan di Indonesia Lebih Menyenangkan daripada Belanda, Pemain Timnas Indonesia Wak Haji: Mereka Mudah Sekali ...

Buka-bukaan Alasan di Indonesia Lebih Menyenangkan daripada Belanda, Pemain Timnas Indonesia Wak Haji: Mereka Mudah Sekali ...

Padahal ia merupakan pemain naturalisasi dari Belanda. Wak Haji sosok yang populer dengan ciri khasnya ramah dan murah senyum di Timnas Indonesia. Ia nyaman di
Kekuatan PSIS Semarang Bakal Menakutkan di Putaran Kedua Liga Indonesia, Pelatih Gilbert Agius Makin Percaya Diri

Kekuatan PSIS Semarang Bakal Menakutkan di Putaran Kedua Liga Indonesia, Pelatih Gilbert Agius Makin Percaya Diri

Pelatih PSIS Semarang Gilbert Agius percaya diri timnya akan segera bangkit pada putaran kedua kompetisi Liga 1 Indonesia 2024/25 yang kini telah menginjak pekan ke-18.
Trending
Viral di Medsos Irfan Bachdim Diduga Masuk Jajaran Asisten Pelatih Patrick Kluivert di Timnas Indonesia, Ternyata Pemain Muslim dari Belanda

Viral di Medsos Irfan Bachdim Diduga Masuk Jajaran Asisten Pelatih Patrick Kluivert di Timnas Indonesia, Ternyata Pemain Muslim dari Belanda

Dia adalah Irfan Bachdim, pemain Legendaris yang dulunya pernah bermain di Timnas Indonesia pada tahun 2010. Bahkan ia salah satu bintang pemainnya bersama ...
STY Belum Pulang ke Korea Selatan, Kedapatan Latih Talenta Muda Indonesia Ini: Coach Shin Tae-yong Berkomitmen... 

STY Belum Pulang ke Korea Selatan, Kedapatan Latih Talenta Muda Indonesia Ini: Coach Shin Tae-yong Berkomitmen... 

STY belum pulang ke Korea Selatan, ternyata kedapatan latih talenta muda Indonesia ini: Coach Shin Tae-yong berkomitmen untuk... 
Harus Lepas dari Bayangan Shin Tae-yong, Begini Perjalanan Berat Pelatih Patrick Kluivert di Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2026

Harus Lepas dari Bayangan Shin Tae-yong, Begini Perjalanan Berat Pelatih Patrick Kluivert di Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2026

Seusai diperkenalkan secara resmi sebagai pelatih kepala timnas Indonesia, Patrick Kluivert langsung menjalani serangkaian agenda padat untuk membuka kisahnya..
Kebakaran Hebat di Los Angeles: 24 Tewas, 1.000 Rumah Mewah Ludes Terbakar

Kebakaran Hebat di Los Angeles: 24 Tewas, 1.000 Rumah Mewah Ludes Terbakar

Sejak Rabu (8/1/2025), kebakaran besar di Los Angeles terus meluas dengan kecepatan mengkhawatirkan. Api ganas ini telah menghancurkan sekitar 1.000 rumah mewah
92 Tersangka Narkoba Dibekuk Polda Sumut, Ini Barang Bukti yang Disita!

92 Tersangka Narkoba Dibekuk Polda Sumut, Ini Barang Bukti yang Disita!

Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) berhasil menangkap 92 orang yang terlibat dalam kasus narkoba dalam kurun waktu 7-13 Januari 2025. 
KPK Tidak Terpengaruh Sindiran Hasto di Soekarno Run, Fokus Pada Penanganan Korupsi

KPK Tidak Terpengaruh Sindiran Hasto di Soekarno Run, Fokus Pada Penanganan Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak merasa tersindir dengan pernyataan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang mengundang "KPK" atau Kelompok Pemuja Koplo
Media Korea Prediksi Laga Red Sparks Vs IBK Altos, Sebut Megawati Hangestri Bukan Cuma Teruskan Tren Kemenangan Bahkan Sampai ...

Media Korea Prediksi Laga Red Sparks Vs IBK Altos, Sebut Megawati Hangestri Bukan Cuma Teruskan Tren Kemenangan Bahkan Sampai ...

Red Sparks akan kembali bertemu dengan IBK Altos pada putaran keempat Liga Voli Korea 2024-2025. 
Selengkapnya
Viral