Palembang, Sumatera Selatan – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, menuntut 3,8 tahun penjara terdakwa Sakim Nanda Setiawan, terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan jual beli tanah.
Dihadapan Majelis Hakim, yang diketuai Hakim Fatimah S.H., M.H, JPU membacakan tanggapan replik atas pembelaan (Pledoi) terdakwa Sakim Nanda Setiawan. JPU menilai tetap tidak sependapat dengan Pledoi terdakwa.
"Kami tidak sependapat dalam perkara penipuan dan penggelapan, kami menolak pembelaan Sakim Nanda, pada pledoi diajukan sebelumnya," tegas JPU Ursula
Diberitakan sebelumnya, JPU Kejari Palembang, menuntut terdakwa Sakim Nanda Setiawan 3,8 tahun penjara, terdakwa Sakim melanggar Pasal 378 KUHP.
Diketahui, terdakwa yang merupakan mantan DPRD Sumatera Selatan (Sumsel), Sakim Nanda Budi Setiawan Homandala, diduga melakukan perkara penggelapan dan penipuan jual beli tanah terhadap korban Teddy Tio. (PEB)
Load more