Padangsidimpuan, Sumatera Utara - Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dwi Prasetyo Wibowo, S.I.K, bersama jajarannya Membekuk terduga bandar narkotika yang selama ini namanya santer di kalangan warga kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara.
Kapolres katakana, terduga bandar narkotika berinisial ABB alias P (36) itu tak berkutik saat dibekuk tim gabungan Polres Padangsidimpuan bersama BNNK Tapanuli Selatan (Tapsel), pada Senin (20/6/2022) sore lalu.
“ABB dibekuk di Warung tak jauh dari kediamannya, Kampung Darek, Jalan Alboint Hutabarat, Gang Dame, Kelurahan Wek VI, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan,” kata Kapolres.
Lanjutnya menjelaskan, di warung tersebut ditemukan sepeda motor otomatis tanpa TNKB milik ABB. Di mana, dari bawah jok sepeda motor itu, ditemukan barang bukti sebungkus plastik klip transparan besar yang diduga berisi sabu.
Ia juga katakan, selain meringkus ABB, petugas juga mengamankan 6 orang pria lain yang setelah dites urine positif menggunakan narkoba. Adapun kelima pria itu antara lain, ASS (30), ER (38), ARD (39), FN (36), dan PS (50). Tidak hanya itu, petugas juga mengamankan pemilik warung, AN alias Landong (38).
"Dan, kita kembangkan lagi ke Madina (Mandailing Natal). Di mana, salah satu pelaku berhasil kita amankan juga inisial, ESP (39), pada Selasa (21/6/2022) pagi," ungkap Kapolres Padangsidimpuan disela konferensi pers, pada Rabu (22/6/2022) siang sekitar pukul 14:00 WIB kepada awak media.
Kemudian, ia menuturkan, ESP diamankan saat mengendarai mobil sedan. Mobil itu, diketahui sebelumnya milik ABB yang dijualnya kepada ESP ditambah uang tunai senilai Rp5 juta dan diduga untuk membeli narkotika jenis sabu.
Di sisi lain, Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Sammailun, SH, yang juga hadir dalam konferensi pers itu menambahkan, selain mengamankan ESP berikut mobil sedan yang dikendarainya, petugas juga mengamankan plastik klip diduga narkotika jenis sabu dari tangan ESP.
"Sehingga, total barang bukti diduga sabu yang diamankan dari ABB dan ESP, lebih kurang seberat 10,35 Gram," tambah Kasat.
Kasat juga memaparkan, terhadap ABB dan ESP akan diterapkan Pasal 114 (2) Juncto Pasal 112 (2) subsider Pasal 132 (1) UU RI No.35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun hingga seumur hidup kurungan penjara.(Dho/Aag)
Load more