Palembang, Sumatera Selatan - Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Yoserizal SH., MH., terdakwa Dodi Reza membacakan pledoi sebanyak 17 halaman atas tuntutan JPU KPK 10 tahun 7 bulan terkait kasus dugaan korupsi fee proyek di PUPR Muba tahun 2021. Selain itu, Dodi Reza juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar dan uang pengganti Rp2,9 miliar, serta hak politiknya dicabut selama 5 tahun.
Dalam pembacaan pledoi, Dodi Reza Alex merasa sangat keberatan atas dakwaan bahwa dirinya turut serta menerima sejumlah aliran dana atau fee proyek dari Dinas PUPR Kabupaten Muba, terlebih lagi terhadap tuntutan pidana jaksa KPK yang dia nilai sangat tidak mendasar.
Terdakwa Dodi dalam pledoinya juga menyanggah tuduhan bahwa dirinya telah menggerakkan untuk mengatur proses beberapa proyek di Kabupaten Muba, yang mana pada kenyataannya berdasarkan beberapa keterangan saksi baik PPK, PPTK, Kabag ULP serta Pokja ULP, tidak ada satupun yang mengatakan bahwa dirinya mengintervensi perusahaan untuk dimenangkan.
Dilanjutkannya, fakta persidangan pun mengungkapkan ketika para kontraktor di bawah Herman Mayori selaku Kadis PUPR untuk diperkenalkan kepada dirinya dan dipesan agar jangan bicara uang yang sudah diberikan kepada Herman Mayori. "Apakah ini bukan petunjuk bahwa ada permufakatan terselubung untuk pengaturan tender yang saya benar-benar tidak mengetahuinya?" ungkapnya.
Selain itu, terhadap beberapa tuduhan Penuntut Umum KPK RI mengenai Dodi Reza menerima beberapa jatah fee, dan adanya beberapa catatan sejumlah nama pada uang Rp1,5 miliar yang dijadikan barang bukti oleh penyidik KPK, menurut Dodi adalah tidak benar. Terlebih penuntut umum mengatakan uang tersebut berasal dari para kontraktor di Musi Banyuasin.
"Demi Allah, tuduhan itu tidak benar. Selain tidak jelas kepada siapa diberikan, juga kapan diberikan dan dalam mata uang apa. Seolah-olah semua uang yang ada pada saya atau keluarga itu berasal dari perbuatan haram," ungkapnya.
Load more