Medan, Sumatera Utara - Badan Pengelola Pajak dan Restribusi Pajak Daerah Daerah (BPPRD) Kota Medan melalui Bidang IV Pengembangan Pengendalian Pajak dan Restribusi Kota Medan, melakukan pemasangan spanduk wajib pajak pada outlet Geprek Bensu dan Bakso Bensu, di Jalan Jamin Ginting Medan, Sumatera Utara, Kamis (23/06/2022).
Terlihat spanduk warna merah bertuliskan ‘Wajib Pajak Ini Belum Melunasi Kewajiban Pajak Daerah’ yang terpampang jelas di depan outlet Geprek Bensu.
Kepala Bidang IV Pengembangan Pengendalian Pajak dan Restribusi Kota Medan, M. Odi Anggia Batubara, saat dikonfirmasi via telepon, membenarkan atas tunggakan pajak outlet Grepek Bensu dan Bensu Bakso, di Jalan Jamin Ginting tersebut.
"Sejak outlet diresmikan, pihak outlet Geprek Bensu baru sekali melakukan pembayaran wajib pajak," katanya.
Ditegaskannya, bahwa outlet Geprek Bensu dan Bensu Bakso sudah sejak tahun 2020 menunggak pajak.
"Ya sudah dari tahun 2020 menunggak pembayaran pajak. Terakhir pembayaran SPT pada masa pajak Maret 2020. Dari awal sudah kita peringati dan kita tempel stiker," jelasnya.
Ia juga menyampaikan, tunggakan pembayaran pajak outlet Geprek Bensu dan Bensu Bakso senilai Rp700 Juta.
"Terdaftar nama usaha Geprek Bensu dengan nomor NPWPD 400602401404 dan tunggakannya senilai Rp457. 016.129 juta. Sedangkan nama usaha Bakso Bensu dengan nomor NPWPD 400602391404 menunggak pajak senilai Rp331.523.766 juta. Jadi total tunggakan pajaknya, Rp788. 539. 895 Juta," tutupnya. (ZUL/AAG)
Load more