Tebing Tinggi, Sumatera Utara - Pelaku pencabulan terhadap anak tirinya di Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara (Sumut), berinisial EAP (53) yang sempat kabur berhasil ditangkap Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi.
Setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka, EAP kabur ke luar Sumut, sehingga Polres Tebing Tinggi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap EAP.
Petugas terus melalukan pencarian terhadap tersangka mulai dari Sumatera Barat, Jakarta, Bekasi dan akhirnya ditangkap di Sukabumi, Jawa Barat.
"Tersangka dalam pelariannya, akhirnya ditangkap di Sukabumi dan langsung dibawa ke Polres Tebing Tinggi," ujar Kapolres, AKBP M Kunto Wibisono, Kamis (23/6/2022).
Kunto menjelaskan, tersangka melakukan pencabulan terhadap anak tirinya sejak berumur 14 tahun hingga 21 tahun. Korban dipaksa melakukan hubungan suami istri.
"Korban menjadi budak nafsu pelaku selama 7 tahun, karena takut ancaman tersangka akan membunuh ibunya, jika korban tidak melayani nafsunya," jelas Kunto.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (2) subs Pasal 82 Ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang. (dsg/wna)
Load more