Kaur, Bengkulu - Hewan laut gurita dengan nama latin Octopoda menjadi hewan penghuni terumbu karang samudra, satu diantaranya banyak ditemukan di Provinsi Bengkulu.
Kabupaten Baur yang berbatasan langsung langsung dengan Provinsi Lampung, memiliki kekayaan hasil laut yang cukup melimpah, satu diantaranya hewan Moluska dari kelas Cephalopoda (hewan dengan kaki terletak di kepala) ini.
Kepala Desa Merpas, Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu, Kurniawan Syahputra saat dijumpai oleh tim tvonenews.com di Pantai Laguna menatap jauh pada dua boya (pelampung) sebagai penanda kawasan konservasi gurita Desa Merpas.
Sekitar tiga bulan terakhir, para nelayan Desa Merpas bersepakat seluas dua hektare terumbu karang di kawasan laut Kaur akan mereka jadikan wilayah konservasi khusus untuk gurita.
"Dua boya (pelampung) di tengah laut itu adalah penanda kawasan terlarang memancing gurita. Para nelayan bersepakat langkah itu dilakukan untuk pembesaran dan pembiakan gurita," kata Kurniawan, Jum'at (24/6/2022).
Menurut Kurniawan Syahputra, kesepakatan larangan tangkap didua hektare kawasan laut tersebut lantaran berangkat dari keluhan para nelayan setempat karena mulai kesulitan mendapatkan hewan tangkapan gurita.
Maklum saja, selama ini para nelayan begitu massif menangkap gurita bahkan semua ukuran gurita bila terkena pancing akan tetap saja diambil. Alhasil, gurita mulai langka dan berimbas kepada harga di pasaran menjadi lebih mahal yang mencapai sekitar Rp. 80 ribu hingga Rp. 85 ribu per kilogram.
"Harga gurita mahal disertai dengan sulitnya gurita didapat," ungkapnya.
Pada fase pertama, dibulan Maret larangan tangkap diberlakukan, lalu pada Mei 2022 para nelayan bersepakat area larangan tangkap gurita dibuka dan nelayan diperbolehkan menangkap gurita dengan hasilnya yang cukup mengagetkan dari hasil tangkapan sebelumnya.
"Hasil pelarangan tangkap di wilayah dua hektare itu sungguh mengangetkan para nelayan, mereka berhasil memancing gurita ukuran dengan bobot 1,8 kilogram hingga 2 kilogram per satu ekor. Selama ini untuk mendapatkan gurita seberat 0,5 kilogram saja sukar sekali" terang Kurniawan.
Kurniawan Syahputra menjelaskan dengan keberhasilan uji coba di wilayah larangan tangkap selama 3 bulan pihak desa berencana akan memperluas wilayah tersebut menjadi 10 hektar, namun rencana ini harus dibicarakan dengan para nelayan di Kabupaten Kaur khususnya desa setempat.
"Rencana memang akan diperluas menjadi 10 hektare tapi kami harus musyawarah dengan nelayan. Larangan itu hanya tidak boleh menangkap gurita, kalau ikan dan lainnya boleh," sambungnya.
Gagasan ini difasilistasi oleh Yayasan Akar Foundation dan Kelompok Usaha Bersama (KUB) Ujung Lancang dengan melakukan kegiatan Temporary Closur (TC) atau penutupan sementara area tangkap perikanan gurita selama tiga bulan lamanya.
"Penutupan ini merupakan implementasi dari salah satu aktivitas konsep Community Based Marine Management (CBMM) yang dibuat oleh Akar Foundation, dan telah dijadikan program strategis dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Bengkulu pada 2021-2026," ujar Sahrul selaku koordinator Program Kelautan Akar Foundation, Jumat (24/6/2022).
Temporary Closur atau TC adalah metode yang digunakan untuk menjaga kelestarian terumbu karang habitat gurita dan spesies gurita. Metode ini bisa digunakan oleh siapa pun, termasuk small scale octopus fisheries atau nelayan gurita kecil.
Lokasi gurita ini bisa dikembangkan menjadi daya tarik wisata bahari yang bisa meningkatkan pendapatan desa di sektor wisata bahari.
Nawir salah seorang nelayan setempat mengakui bahwa pembatasan dan penghentian sementara pemancingan gurita menghasilkan bobot dan jumlah gurita. Selain bobot gurita bertambah, jumlah gurita di areal konservasi juga bertambah.
"Berat gurita bertambah, jumlah gurita juga banyak. Jadi ini semacam tabungan nelayan," jelasnya. (Rgo/ree)
Load more