Lasro Marbun menambahkan bahwa jangan ada masyarakat yang menjadi korban pendidikan. Ia juga mengeaskan, pendidikan harus sah secara hukum.
"Pendidikan kita harus tetap berjalan, terlindungi dan ada kepastian hukum. Tidak boleh satupun rugi dikarenakan pendidikan yang tidak pasti. Pendidikan itu harus sah secara hukum, pasti secara aturan dan bisa dibultikan secara fakta," tegasnya.
"Saya juga tidak tau bagaimana kejelasan ijazah saya. Saya meminta bantuan Aliansi Masyarakat Cerdas agar bisa kekuar ijazah saya," ungkap Hatta alumni Pencawan School yang telah tamat pada tahun 2022.
Perubahan akta pendirian yayasan yang dilakukan oleh Ketua Yayasan Masty Pencawan dinilai telah menyalahi aturan dan ketentuan Undang-undang.
Ketua Yayasan Masty Pencawan dikabarkan sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan akta otentik sesuai dengan pasal 263 dan 266 KUHPidana.
Dugaan kasus pemalsuan akta Yayasan Pencawan / Pencawan School telah dilaporkan oleh Risona Pencawan ke Polda Sumut sejak Tahun 2020, sesuai Nomor: LP/1474/VIII/2020/SUMUT/SPKT II, pada tanggal 7 Agustus 2020.
Kordinator Aksi, Agus P. Aruan, memaparkan bahwa saat ini Yayasan Pendidikan Nasional Masty Pencawan Medan sedang dalam proses hukum di Polda Sumatera Utara dalam kasus dugaan pemalsuan surat dan akte otentik yayasan tersebut.
Load more