Aceh Tenggara, Aceh - Penambangan tanah galian C ilegal yang berada di Desa Titi Meranggun, Kecamatan Darul Hasanah, Kabupaten Aceh Tenggara, kembali beroperasi, warga pun merasa keberatan.
Bahkan, dari informasi yang diterima, penggalian itu kembali dilakukan sejak sepekan lalu.
Alat berat berupa beko mengeruk tanah dan truk pengangkut tanah terlihat keluar masuk area galian.
Warga Titi Meranggun yang meminta identitasnya disembunyikan, M, menjelaskan, masyarakat keberatan dengan kembali beroperasinya galian C itu.
Pasalnya, kegiatan itu membuat jalan aspal di desa mereka menjadi rusak karena dilalui alat berat.
Efek lain dari beroperasinya galian itu menyebabkan tanah-tanah yang dibawa truk berjatuhan di jalan.
Sehingga, saat hujan, membuat jalan licin, dan saat cuaca terik, debu bertebaran.
Load more