Pria 33 tahun itu diduga menggandakan kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) milik nasabah untuk menarik saldo di dalam rekening tersebut dan hasil uang curiannya digunakan untuk judi slot.
"Tersangka RP kino telah ditahan sejak Sabtu (25/6/2022), Tersangka juga akan dijerat dengan pasal 49 ayat (1) huruf a jo pasal 49 ayat (2) huruf b UU Perbankan. Acaman hukumannya 5 tahun penjara", tutup kombes sunarto. (man/ree)
Load more