LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Kajari Padangsidimpuan saat Mengelar Konferensi Pers di Aula Kantor Kejaksaan.
Sumber :
  • Tim tvone/Dedi Herianto

Dugaan Korupsi Dana BTT, Kejaksaan Tetapkan Kadis dan Bendahara Dinkes Padangsidimpuan Tersangka

Kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana BTT TA 2020 untuk kegiatan operasional petugas monitoring Covid-19 di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Padangsidimpuan,

Kamis, 30 Juni 2022 - 09:28 WIB

Padangsidimpuan, Sumatera Utara - Kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Tidak Terduga (BTT) TA 2020 untuk kegiatan operasional petugas monitoring Covid-19 di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, akhirnya menemukan titik terang.

Setelah melalui proses penyidikan yang panjang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Padangsidimpuan resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut, hal ini diungkapkan dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Rabu (29/6/2022) sore.

"Saudara inisial SS selaku kuasa pengguna anggaran sekaligus Kepala Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan dan saudari PH selaku Bendahara Pengeluaran, telah kami tetapkan sebagai tersangka dan hingga saat ini tim penyidik masih terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap saksi-saksi dan tersangka," tegas Kajari Kota Padangsidimpuan, Jasmin Simanullang, SH, MH, saat konferensi pers ke wartawan, Rabu (29/6/2022).

Para tersangka, lanjut Kajari, disangkakan dengan Pasal 2 (1) jo Pasal 18 UU RI No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo UU RI No.20/2001 tentang perubahan atas UU RI No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP subs Pasal 3 (1) jo Pasal 18 UU RI No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo UU RI No.20/2001 tentang perubahan atas UU RI No.31/1999 tentang tindak pidana korupsi jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :

"Kalau ancaman hukuman dengan Pasal ini, maksimalnya 20 (tahun kurungan penjara)," jelas Kajari.

Lanjut Kajari menerangkan, sesuai dengan hasil penghitungan kerugian negara oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Independen, diduga negara dalam hal ini Pemerintah Kota Padangsidimpuan mengalami kerugian sebesar Rp352 juta.

Dari hasil penyidikan tersebut, tim penyidik telah memperoleh dua alat bukti yang cukup, yakni telah terjadinya perbuatan melawan hukum sehingga menyebabkan kerugian negara.

Halaman Selanjutnya :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Akibat Cuaca Buruk, Kapal Penumpang Express Bahari 6 F Tujuan Gresik Bawean Terpaksa Balik ke Pelabuhan

Akibat Cuaca Buruk, Kapal Penumpang Express Bahari 6 F Tujuan Gresik Bawean Terpaksa Balik ke Pelabuhan

Kapal Motor (KM) Express Bahari 6 F, yang akan menyeberang ke Pulau Bawean, harus kembali ke Pelabuhan Gresik, akibat cuaca buruk.
Wamen PU Pastikan Underpass Joglo di Surakarta Rampung Akhir Desember 2024

Wamen PU Pastikan Underpass Joglo di Surakarta Rampung Akhir Desember 2024

Pekerjaan konstruksi utama Underpass Joglo telah memasuki tahap akhir dengan progres 98,19 persen dan dijadwalkan selesai sesuai kontrak 28 Desember 2024
Jelang Nataru, Satlantas Polres Lamongan Sita Puluhan Motor Brong dan Tindak Bus Lawan Arus

Jelang Nataru, Satlantas Polres Lamongan Sita Puluhan Motor Brong dan Tindak Bus Lawan Arus

Jelang perayaan Natal dan Tahun Baru, Satlantas Polres Lamongan mengamankan puluhan kendaraan bermotor berkenalpot brong
Peringati Hari Ibu,  Warga RMB Surabaya Gelar Bazar Pakaian Layak Khusus Ibu-ibu

Peringati Hari Ibu, Warga RMB Surabaya Gelar Bazar Pakaian Layak Khusus Ibu-ibu

Peringati Hari Ibu, tak hanya memberi bunga kepada ibu, namun warga di kawasan Rungkut Surabaya gelar bazar pakaian layak pakai, dijual khusus untuk ibu-ibu
Menjelang Perayaan Natal 2024, Acara Ibadah KKR Natal Digelar Cibubur

Menjelang Perayaan Natal 2024, Acara Ibadah KKR Natal Digelar Cibubur

Jelang perayaan Natal 2024, GBI HMJ Kota Wisata menggelar Kebaktian Kebangunan Rohani (KKR) Natal.
Kepolisian Korea Selatan Periksa Riwayat Ponsel Pribadi Yoon Suk-yeol soal Darurat Militer

Kepolisian Korea Selatan Periksa Riwayat Ponsel Pribadi Yoon Suk-yeol soal Darurat Militer

Kepolisian Korea Selatan memeriksa riwayat ponsel pribadi Yoon Suk-yeol yang ditangguhkan dari jabatannya sebagai presiden. 
Trending
Orang Dalam PSSI Ungkap Info A1, Striker Muda ini Bakal Gabung Timnas Indonesia Setelah Ole Romeny, Tak Disangka Ternyata...

Orang Dalam PSSI Ungkap Info A1, Striker Muda ini Bakal Gabung Timnas Indonesia Setelah Ole Romeny, Tak Disangka Ternyata...

Orang dalam PSSI ini mengungkap info A1 soal striker muda yang dikabarkan akan segera bergabung dengan Timnas Indonesia setelah Ole Romeny, siapakah dia?
Erick Thohir sudah Punya Keputusan Bulat Lakukan Ini kepada Shin Tae-yong usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2024, Apa Itu?

Erick Thohir sudah Punya Keputusan Bulat Lakukan Ini kepada Shin Tae-yong usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2024, Apa Itu?

Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, sudah mengantongi keputusan bulat soal Shin Tae-yong usai kegagalan mengantarkan Timnas Indonesia ke semifinal Piala AFF 2024.
Komentar Menohok Netizen Usai Fans Malaysia Sindir Timnas Indonesia yang Tersingkir di Piala AFF 2024, Katanya...

Komentar Menohok Netizen Usai Fans Malaysia Sindir Timnas Indonesia yang Tersingkir di Piala AFF 2024, Katanya...

Kegagalan Timnas Indonesia ke semifinal Piala AFF 2024 jadi sorotan publik. Bahkan gagalnya anak buah Shin Tae-yong di Piala AFF 2024 disindir fans Malaysia.
Top 3 Sport: Jadwal Red Sparks, Klasemen Terbaru V-League 2024/2025, Megawati Hangestri Dinobatkan sebagai MVP

Top 3 Sport: Jadwal Red Sparks, Klasemen Terbaru V-League 2024/2025, Megawati Hangestri Dinobatkan sebagai MVP

Inilah tiga berita sport terpopuler di tvOnenews.com pada Minggu (22/12/2024). Kabar seputar Megawati Hangestri bersama Red Sparks di liga voli Korea diminati.
Walau Gagal Total di Piala AFF 2024, Ini 3 Alasan Shin Tae-yong Aman dari Pemecatan Pelatih Timnas Indonesia oleh PSSI

Walau Gagal Total di Piala AFF 2024, Ini 3 Alasan Shin Tae-yong Aman dari Pemecatan Pelatih Timnas Indonesia oleh PSSI

Shin Tae-yong tak akan dipecat oleh PSSI meski Timnas Indonesia tersingkir dari Piala AFF 2024 usai kalah dari Filipina di laga penentuan, karena alasan ini.
Tendang Timnas Indonesia dari Piala AFF 2024, Netizen Soroti Menantu Cristian Gonzales yang Didepak Madura United

Tendang Timnas Indonesia dari Piala AFF 2024, Netizen Soroti Menantu Cristian Gonzales yang Didepak Madura United

Madura United dikabarkan berpamitan dengan pemain Filipina, Christian Rontini-menantu legenda Timnas Indonesia Cristian Gonzales. Respons netizen jadu sorotan
Bukan Marselino Ferdinan Pemain Abroad Timnas Indonesia Terbaik di Piala AFF 2024, Justru Sosok yang Sering Dicaci Maki Ini Nilainya Jauh Lebih Baik

Bukan Marselino Ferdinan Pemain Abroad Timnas Indonesia Terbaik di Piala AFF 2024, Justru Sosok yang Sering Dicaci Maki Ini Nilainya Jauh Lebih Baik

Marselino Ferdinan ternyata bukan pemain abroad dengan rating terbaik selama Piala AFF 2024, meski banyak suporter Timnas Indonesia menggantungkan harapan.
Selengkapnya
Viral