Kepada wartawan, Kajari menyebutkan bahwa karena masih kooperatif terhadap kasus ini dan masih terus menjalankan pemeriksaan kedua tersangka untuk sementara belum dilakukan penahanan. Sebab, masih akan dilakukan pemberkasan tahap dua terlebih dahulu oleh penyidik, setelah berkas selesai maka akan dilaksanakan tindakan hukum lebih lanjut.
Sementara, Kasi Pidsus Yus Iman Harefa, SH, MH, didampingi Plt Kasi Intel, Irvino Rangkuti, menyampaikan bahwa, hingga kini, untuk sementara masih dua tersangka yang telah cukup bukti dan diduga kuat paling bertanggungjawab terhadap kasus tersebut. Namun, tidak menutup kemungkinan nanti ada tersangka lain, apabila ada yang turut menikmati aliran dana terkait kasus tersebut. (Dho/Aag).
Load more