Tapanuli Tengah, Sumatera Utara – Penjabat (Pj) Bupati Tapanuli Tengah, Yetty Sembiring melaporkan 3 (tiga) orang ke Polres Tapanuli Tengah atas dugaan pencemaran nama baiknya, Rabu (29/6/2022).
“Saya sudah buat laporan pengaduan ke Polres Tapanuli Tengah,” ungkap Yetty kepada awak media di Kantor Bupati Tapanuli Tengah di Pandan.
Lantas siapa saja ketiga orang yang dilaporkan Yetty Sembiring yang diduga mencemarkan nama baiknya?
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor:LP/B/211/VI/2022/SPKT/RESTAPTENG/POLDASU tanggal 29 Juni 2022, ketiga orang tersebut atas nama Yanto Marbun, Ametro Pandiangan dan Jimaedy Marbun.
Yetty Sembiring menyebut ketiga orang tersebut dilaporkan ke Polres Tapanuli Tengah terkait adanya postingan Yanto Marbun di media sosial facebook mengenai surat pemberitahuan aksi yang ditujukan kepada Kapolda Sumatera Utara dan Kapolres Tapanuli Tengah.
Dalam surat pemberitahuan aksi itu diketahui Ametro Pandiangan dan Jimaedy Marbun sebagai penanggungjawab.
Kemudian pada poin kedua dalam surat tersebut tertulis, menuntut Menteri Dalam Negeri untuk mengevaluasi kembali penetapan Penjabat Bupati Kabupaten Tapanuli Tengah atas nama Yetty Sembiring karena dinilai membiarkan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah terlibat politik praktis serta menjadi tim sukses BADAR (Bakhtiar-Darwin), antara lain memperjualbelikan kaos bertuliskan BADAR Jilid II kepada Pegawai Negeri Sipil.
Load more