Mobil korban dijual oleh para pelaku seharga Rp165 juta. Setelah itu, pasangan kekasih Febi dan Bagas kabur ke Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. "Mereka berencana kabur ke Batam dan berhasil kita amankan," papar Edi Qorinas.
Dari penangkapan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa empat buah ponsel merek Iphone yang dibeli dari hasil kejahatan yakni menjual mobil Toyota Fortuner milik korban, satu unit sepeda motor matic warna putih yang digunakan untuk alat kejahatan, uang tunai Rp4 juta dan pakaian yang dibeli dari hasil uang kejahatan. Semua tersangka terancam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup. (puj/wna)
Load more