Palembang, Sumatera Selatan - Majelis Hakim memvonis 3 tahun penjara untuk terdakwa mantan anggota DPRD Provinsi Sumsel, Sakim Nanda terkait kasus dugaan penipuan jual beli tanah seluas 1 hektar di Kelurahan Alang-Alang Lebar Talang Kelapa.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah karena telah melakukan tindak pidana penipuan dan dijatuhi hukuman selama 3 tahun penjara," ungkapnya, dalam sidang yang digelar, Kamis (30/6/2022)
Usai mendengar putusan Majelis Hakim,terdakwa melalui kuasa hukumnya langsung menyatakan banding atas vonis tersebut.
Atas putusan tersebut JPU Kejari Palembang yaitu Ursula Dewi, menyatakan pikir-pikir.
Diberitakan sebelumnya, JPU Kejari Palembang menuntut terdakwa Sakim Nanda dengan hukuman 3 tahun 8 bulan
Diketahui, terdakwa Sakim Nanda Budi Setiawan Homandala, diduga melakukan perkara penggelapan dan penipuan jual beli tanah terhadap korban Teddy Tio senilai Rp13 miliar. (peb)
Load more