Medan, Sumatera Utara - Hisarma Pancamotan Manalu terdakwa kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan tahan Polrestabes Medan dituntut 9 tahun penjara, di Ruang Cakra VIII, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (30/6/2022) sore.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum, Pantun Marojahan Simbolon menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 368 ayat 1 Jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHPidana.
"Meminta majelis hakim untuk menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dipotong dengan masa tahanan," tegas jaksa dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Immanuel Tarigan.
Hal yang memberatkan terdakwa merupakan residivis dan perilaku terdakwa terhadap korban tidak berprikemanusiaan, sebab mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya," ucap jaksa
Setelah mendengarkan tuntutan jaksa, Majelis Hakim menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda pembelaan dari terdakwa.
Sebelumnya perkara penganiayaan yang menewaskan tahanan Polrestabes Medan bernama Hendra Syahputra bermula pada bulan November 2021. Kronologisnya, saksi Andi Arpino yang merupakan Kepala Blok (Kablock) dipanggil oleh Leonardo Sinaga selaku penjaga Piket Rumah Tahanan Polrestabes Medan, kemudian saksi Andi mengantarkan korban Hendra ke Blok G.
Load more