Medan, Sumatera Utara - Hisarma Pancamotan Manalu terdakwa kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan tahan Polrestabes Medan dituntut 9 tahun penjara, di Ruang Cakra VIII, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (30/6/2022) sore.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum, Pantun Marojahan Simbolon menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 368 ayat 1 Jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHPidana.
"Meminta majelis hakim untuk menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dipotong dengan masa tahanan," tegas jaksa dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Immanuel Tarigan.
Hal yang memberatkan terdakwa merupakan residivis dan perilaku terdakwa terhadap korban tidak berprikemanusiaan, sebab mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya," ucap jaksa
Setelah mendengarkan tuntutan jaksa, Majelis Hakim menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda pembelaan dari terdakwa.
Sebelumnya perkara penganiayaan yang menewaskan tahanan Polrestabes Medan bernama Hendra Syahputra bermula pada bulan November 2021. Kronologisnya, saksi Andi Arpino yang merupakan Kepala Blok (Kablock) dipanggil oleh Leonardo Sinaga selaku penjaga Piket Rumah Tahanan Polrestabes Medan, kemudian saksi Andi mengantarkan korban Hendra ke Blok G.
Kemudian saksi Andi meminta uang kebersamaan kepada korban sebesar Rp2 juta yang mana setiap tahanan harus membayar uang kebersamaan kepada saksi Andi. Lalu korban menghubungi saksi Hermansyah, namun korban tidak memberikan uang kebersamaan kepada saksi Andi.
Saksi Andi Arpino meminta uang tersebut karena di paksa oleh Leonardo Sinaga oknum Polisi Polrestabes Medan yang merupakan penjaga piket rumah tahanan, namun korban tidak memberikan, sehingga saksi Juliusman Zebua langsung memukul pundak korban sampai terjatuh.
Kemudian saksi Andi meminta agar korban menghubungi keluarga korban, namun nomor telepon keluarga korban tidak aktif. Mengetahui hal tersebut saksi Willy Sanjaya alias Aseng Kecil dan saksi Nino Pratama Aritonang langsung memukul punggung korban dari arah belakang. Lalu, saksi Hendra Siregar alias Jubel memukul bagian pundak korban dan saksi Nino memukul bagian lutut sebelah kiri korban menggunakan bola karet yang dibungkus menggunakan baju.
JPU menerangkan, saksi Andi menyuruh korban kembali menghubungi keluarganya bernama Hermansyah agar diberikan uang Rp2 juta untuk uang kebersamaan, namun Hermansyah tidak memiliki uang tersebut.
Mendengar hal itu, saksi Tolib Siregar alias Randi merasa kesal dan kembali memukul lutut sebelah kiri korban masing-masing sebanyak 2 kali kepada dengan menggunakan bola karet. Lalu, terdakwa Hisarma Pancamotan Manalu menendang bahu sebelah kanan korban sebanyak 1 kali sampai korban terjatuh ke lantai. Kemudian korban berjalan ke arah belakang sel dan diikuti terdakwa serta tahanan lainnya ikut mengelilingi korban.
Selanjutnya, tahanan bernama Rizki membawa balsem dan menyuruh korban mastrubasi dengan menggunakan balsem tersebut. Setelah itu, saksi Andi mengatakan kepada korban jika tidak punya uang jangan janjikan ke piket nanti kalau tidak ada payah urusannya.
Saksi Nino memukul korban menggunakan kaleng rokok, sehingga korban mengalami luka lebam di bagian lutut sebelah kanan dan kiri. Luka lebam di bagian punggung belakang akibat pemukulan hingga susah berjalan.
Pada Sabtu, 21 November 2021 sekira pukul 08.30 WIB, korban mengalami demam tinggi dan melihat hal tersebut terdakwa Hisarma Pancamotan Manalu melaporkan kepada piket yang berjaga dan korban dibawa ke Klinik Polrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan. Kemudian, korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara dan pada pukul 17.00 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia. (Ayr/Aag)
Load more