Aceh Tamiang – Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Tamiang, Aceh, membekuk seorang pria berinisial ST (47), yang diduga melakukan pelecehan serta pemerkosaan terhadap anak tirinya sendiri.
Korban yang masih berusia 11 tahun itu diperkosa oleh Ayah tirinya saat iya menduduki kursi di kelas IV SD, hingga saat d ketahui oleh ibu kandungnya itu setelah korban duduk di kelas 1 SMP.
“Terungkapnya kasus ini saat ibu kandung korban curiga terhadap suaminya yang selalu berdua dengan anaknya sambil berpelukan di kamar,” terangnya Akbp Imam Asfali S.I.K. pada tvonenews.com, Jum’at (1/7/22).
Usai mengtahui bahwa anaknya telah dinodai oleh sang ayah tiri, ibunda korban langsung melaporkan kasus tersebut kepihak polisi.
“Usai membuat laporan tak kurang dari 24 jam tim Reskrim Polres Aceh Tamiang, langsung melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan langsung mengamankan ayah tiri korban tersebut.” Tambanya Kapolres Aceh Tamiang.
Kini tersangka ST telah diamankan di Mapolres Aceh Tamiang dan akan diancam dengan Pasal 47 Jo Pasal 50 Jo Pasal 34 Qanun Aceh no 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. (izr/ade)
Load more