Medan, Sumatera Utara - Terbukti korupsi senilai Rp1,3 miliar, mantan Dirut Perusahaan Daerah Pembangunan dan Aneka Usaha (PD PAUS) Kota Siantar, Herowin Tumpal Fernando Sinaga, dituntut 7 tahun 6 bulan (90 bulan) penjara.
"Meminta agar majelis hakim menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan serta denda Rp200 juta dengan subsider 3 bulan kurungan," tegas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andre Dharma di Ruang Cakra IX, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (04/7/2022)
Jaksa penuntut umum juga meminta agar hakim menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa berupa, membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp522,96 juta dengan ketentuan apabila dalam satu bulan tidak dapat dibayar, maka harta bendanya disita untuk negara dan jika tidak mencukupi akan diganti dengan pidana penjara 4 tahun.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," terang jaksa.
Sementara dalam pertimbangan, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, terdakwa pernah dihukum dalam kasus korupsi.
"Hal yang meringankan, tidak ditemukan,"tegas jaksa
Setelah mendengarkan keterangan jaksa, majelis hakim Yusafrihardi Girsang, menunda persidangan hingga pekan depan.
Dari fakta persidangan, terdakwa memaksa para pegawai untuk meminjam uang dengan iming-iming uang tersebut akan dibayar PD PAUS. Namun, pinjam tersebut macet dan menimbulkan kerugian negara senilai Rp1,3 miliar. (Ayr/Nof)
Load more