Lampung Utara, Lampung - Tim Satnarkoba Polres Lampung Utara menangkap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Penanggulang Bencana Daerah (BPBD ) setempat, lantaran menjadi pengedar narkoba jenis sabu.
Dari tangan Muhammad Tony, petugas mengamankan 11 paket sabu siap edar, 2 bundel klip plastik, 2 unit timbangan digital, 1 buah centong dari pipa plastik dan sebuah ponsel android.
Kapolres Lampung Utara, AKBP Kurniawan Ismail mengatakan pelaku merupakan residivis kasus narkoba pada tahun 2012. Barang bukti yang disita dari tangan tersangka sebanyak 11 paket sabu-sabu seberat 5,58 gram tersebut diakui tersangka barang terlarang tersebut diperoleh dari seorang napi di Rutan Way Huwi Bandar Lampung.
"Tersangka mengakui saat mengambil barang jumlah cukup banyak satu kantong senilai Rp8,5 juta telah dijual di Bandar Lampung dan sisanya dibawa ke Lampung Utara," kata AKBP Kurniawan Ismail, Rabu (6/7/2022).
Kapolres menambahkan pelaku ditangkap berkat informasi dari masyarakat. Di hadapan penyidik, pelaku mengaku sudah lama menjadi pengedar. Bapak 5 anak tersebut, terpaksa menjual narkoba karena kebutuhan ekonomi.
"Kami masih memburu tersangka lainnya yang terlibat. Atas perbuatannya, ia dijerat pasal narkotika pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1, dengan ancaman hukuman seumur hidup," tegas Kapolres. (Puj/Lno)
Load more