Humbang Hasundutan - Sumatera Utara - Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Humbang Hasundutan, Kanwil Kementrian Hukum dan Hak Azasi Manusia Sumatera Utara kembali menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu dalam paket kiriman barang yang ditujukan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Kamis (7/7/2022).
Kepala Rutan Kelas IIB Humbang Hasundutan, Herry Hasudungan Simatupang kepada awak media mengungkapkan modus penyelundupan sabu ke dalam rutan itu dilakukan melalui pengiriman paket kemasan gula.
"Penyelundupan barang terlarang tersebut menggunakan modus kiriman paket melalui jasa pengiriman yang ditujukan kepada WBP Rutan Kelas IIB Humbang Hasundutan berinisial ETD (40). Barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut dimasukan ke dalam kemasan gula," jelas Herry Simatupang.
Ia jelaskan, upaya penyelundupan sabu itu digagalkan oleh Petugas Rutan Pintu Utama (P2U), Sarlon Tua Sihaloho dan Erwin Palar Sabo Kaban yang sedang bertugas.
Petugas P2U menerima paket barang dari jasa pengiriman kepada WBP pada pintu utama dibungkus dengan kardus yang berisikan gula, keripik, kopi sachet, kacang, pakaian, body lotion, parfum dan pasta gigi.
Melihat ada yang janggal dalam pengiriman barang itu, lanjut Karutan, petugas memanggil WBP tersebut untuk menyaksikan pemeriksaan isi paket tersebut. Kemudian dilakukan pemeriksaan secara teliti dan disaksikan oleh WBP, petugas menemukan lima bungkus barang yang diduga narkotika jenis sabu di dalam kemasan gula.
Atas penemuan sabu dalam pengiriman paket kepada WBP, petugas melaporkan ke Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Manase Putra Tarigan yang diteruskan kepada Karutan, Herry Hasudungan Simatupang.
Load more