Selanjutnya, untuk penanganan proses hukum, pihak Rutan Kelas IIB Humbang Hasundutan langsung berkoordinasi dengan Sat Resnarkoba Polres Humbang Hasundutan.
"Untuk penanganan proses hukum, oknum WBP bersama barang bukti sudah kita sampaikan ke Satres Narkoba Polres Humbang Hasundutan. Serahterima oknum WBP dan barang bukti dibuat dalam berita acara di Rutan Kelas IIB Humbang Hasundutan," jelas Herry.
Ditegaskannya, penyelundupan barang haram ke Rutan Kelas IIB Humbang Hasundutan tidak ada toleransi. Hal ini sebagai salah satu bukti, bahwa Rutan Kelas IIB Humbang Hasundutan berkomitmen penuh dalam Zero Halinar (bersih dari telepon gengam, pungli, dan narkoba).
Terpisah Kasi Humas Polres Humbang Hasundutan, Aipda SB Lolo Bako saat dikonfirmasi via selulernya membenarkan penggagalan penyelundupan narkoba oleh petugas Rutan bekerjasama dengan Sat Resnarkoba Polres Humbang Hasundutan.
Untuk diketahui, kasus yang sama terjadi pada Sabtu (2/7/2022), lalu, petugas Rutan Kelas IIB Humbang Hasundutan menggagalkan upaya penyelundupan diduga narkotika jenis sabu-sabu ke dalam Rutan tersebut dengan modus yang sama. (Ssg/Aag)
Load more