Humbang Hasundutan - Sumatera Utara - Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Humbang Hasundutan, Kanwil Kementrian Hukum dan Hak Azasi Manusia Sumatera Utara kembali menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu dalam paket kiriman barang yang ditujukan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Kamis (7/7/2022).
Kepala Rutan Kelas IIB Humbang Hasundutan, Herry Hasudungan Simatupang kepada awak media mengungkapkan modus penyelundupan sabu ke dalam rutan itu dilakukan melalui pengiriman paket kemasan gula.
"Penyelundupan barang terlarang tersebut menggunakan modus kiriman paket melalui jasa pengiriman yang ditujukan kepada WBP Rutan Kelas IIB Humbang Hasundutan berinisial ETD (40). Barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut dimasukan ke dalam kemasan gula," jelas Herry Simatupang.
Ia jelaskan, upaya penyelundupan sabu itu digagalkan oleh Petugas Rutan Pintu Utama (P2U), Sarlon Tua Sihaloho dan Erwin Palar Sabo Kaban yang sedang bertugas.
Petugas P2U menerima paket barang dari jasa pengiriman kepada WBP pada pintu utama dibungkus dengan kardus yang berisikan gula, keripik, kopi sachet, kacang, pakaian, body lotion, parfum dan pasta gigi.
Melihat ada yang janggal dalam pengiriman barang itu, lanjut Karutan, petugas memanggil WBP tersebut untuk menyaksikan pemeriksaan isi paket tersebut. Kemudian dilakukan pemeriksaan secara teliti dan disaksikan oleh WBP, petugas menemukan lima bungkus barang yang diduga narkotika jenis sabu di dalam kemasan gula.
Atas penemuan sabu dalam pengiriman paket kepada WBP, petugas melaporkan ke Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Manase Putra Tarigan yang diteruskan kepada Karutan, Herry Hasudungan Simatupang.
Selanjutnya, untuk penanganan proses hukum, pihak Rutan Kelas IIB Humbang Hasundutan langsung berkoordinasi dengan Sat Resnarkoba Polres Humbang Hasundutan.
"Untuk penanganan proses hukum, oknum WBP bersama barang bukti sudah kita sampaikan ke Satres Narkoba Polres Humbang Hasundutan. Serahterima oknum WBP dan barang bukti dibuat dalam berita acara di Rutan Kelas IIB Humbang Hasundutan," jelas Herry.
Ditegaskannya, penyelundupan barang haram ke Rutan Kelas IIB Humbang Hasundutan tidak ada toleransi. Hal ini sebagai salah satu bukti, bahwa Rutan Kelas IIB Humbang Hasundutan berkomitmen penuh dalam Zero Halinar (bersih dari telepon gengam, pungli, dan narkoba).
Terpisah Kasi Humas Polres Humbang Hasundutan, Aipda SB Lolo Bako saat dikonfirmasi via selulernya membenarkan penggagalan penyelundupan narkoba oleh petugas Rutan bekerjasama dengan Sat Resnarkoba Polres Humbang Hasundutan.
Untuk diketahui, kasus yang sama terjadi pada Sabtu (2/7/2022), lalu, petugas Rutan Kelas IIB Humbang Hasundutan menggagalkan upaya penyelundupan diduga narkotika jenis sabu-sabu ke dalam Rutan tersebut dengan modus yang sama. (Ssg/Aag)
Load more