Batubara, Sumatera Utara - Kepolisian Sektor Labuhan Ruku, Batubara, Sumatera Utara berhasil menangkap seorang pelaku pencurian di gudang penyimpanan ikan yang terletak di Kecamatan Tanjung Tiram, Batubara.
Tersangka Hel (35), warga Tanjung Tiram ditangkap di tempat persembunyiannya. Namun saat hendak ditangkap, polisi terpaksa melakukan tindakan tegas terukur karena mencoba melawan dan merebut senjata petugas.
"Tersangka merupakan residivis pelaku pencurian spesialis gudang ikan yang banyak tersebar di perairan Kecamatan Tanjung Tiram, dan sudah tiga kali melakukan aksinya," kata Kapolsek Labuhan Ruku, AKP Ferry Kusnadi kepada tvOnenews, Jumat (8/7/2022).
Sambung Kapolsek lagi, tersangka sering melakukan aksinya sendiri dengan hanya menggunakan martil, namun aksinya yang terakhir sempat terekam kamera pengawas atau CCTV yang terpasang di dalam gudang, sehingga wajahnyapun dikenali.
"Setelah buron selama dua bulan, Hel, kita tangkap di sekitar rumahnya setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat yang mengetahui keberadaanya," ujar Kapolsek.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sebilah palu, dan surat-surat berharga seperti surat tanah dan perhiasan. (jmg/wna)
Load more