Muaraenim, Sumatera Selatan - Pasangan suami istri, Ahmadon Hijrah (21) dan Peppy Suryani (28), diamankan jajaran Satreskrim Polres Muaraenim karena diduga menyiksa adik tiri dengan inisial JF (9), warga Kecamatan Muaraenim Kabupaten Muaraenim, Sumatera Selatan.
Terungkapnya perbuatan pelaku tersebut karena kecurigaan warga yang melihat luka lebam di bagian wajah dan punggung korban saat korban berjalan di luar rumah. Selanjutnya warga melaporkan dugaan KDRT yang dialamk korban kepada orangtuanya.
Kasat Reskrim Polres Muaraenim, AKP Widhi Andika Dharma didampingi Kanit IV, Aiptu Ely Suyono Junaedi, mengatakan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap korban tersebut terjadi pada Minggu (12/6/2022) sekira pukul 20.00 WIB bertempat di kontrakan pelaku Jalan Inspektur Slamet No. 16 Kelurahan Pasar II, Kecamatan Muara Enim.
Pasutri ini, kata Ely, dikontraknya membuka usaha laundry. Sebelumnya korban dititipkan oleh ayahnya untuk tinggal di rumah kontrakan kedua pelaku karena ayah korban akan ke kebun. Selain itu, kehadiran korban dibarapkan dapat membantu usaha laundry milik pelaku.
Nahas, diduga korban menghilangkan kaos kaki pelanggan hingga menyulut emosi pelaku melakukan pemukulan terhadap korban. Puncaknya, sambung Ely, saat anak pelaku mau berangkat ke sekolah, sepatu yang dicuci oleh korban ternyata masih basah. Imbasnya, korban dipukuli hingga mengalami luka lebam di bagian wajah dan punggung.
“Dari hasil mediasi yang difasilitasi pihak Kelurahan Pasar II tidak ada titik temu,” kata Ely.
“Setelah menyaksikan sendiri, pelapor (ayah korban) mendapati sang anak mengalami luka lebam di bagian wajah dan punggung, kuku kaki dan lengan tangan. Selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Muaraenim,” lanjut Ely.
Setelah mendapat informasi keberadaan pelaku, kata Ely, dirinya bersama Kanit 1 Satreskrim Polres Muaraenim bersama tim, melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti 1 buah tang, kunci T ukuran 8 dan kunci pas diduga digunakan untuk menganiaya korban.
“Perbuatannya pasutri tersebut dikenakan Pasal 44 Undang Undang No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga dengan ancaman pidana lima tahun ke atas,” pungkas Kanit IV Polres Muaraenim, Aiptu Ely Suyono Junaedi. (mkb/wna)
Load more