Harga murah, Rp 800 per kilogram tidak bisa dielakkan karena umumnya kalangan petani di tingkat bawah hanya bisa menjual TBS ke pengepul/ tauke, tidak bisa langsung ke pabrik. Karena secara aturan, pabrik dalam mengambil TBS masyarakat menerapkan sistem DO melalui jasa pihak ke-tiga. Secara perorangan oleh masyarakat tidak dilayani.
Artinya sawit dari petani disuplai melalui penyedia jasa DO yang telah bekerja sama dengan pabrik. Jadi transaksi penjualan berlaku antara tauke/pengepul dengan pengelola DO.
Harga jual ditingkat DO saat ini berkisar Rp 900 -1000 per kilogram.
Selain itu mobil pengangkut TBS yang diperbolehkan masuk pabrik, ada aturannya. Seperti pada PT. Kemilau Permata Sawit (KPS) di Nagari Muarotakung, Kecamatan Kamangbaru, minimal hanya melayani truk jenis engkel (truk roda empat).
Hal ini karena pabrik memiliki fasilitas timbangan besar, ideal dipakai khusus truk bertonase besar. Maka mobil-mobil kecil masyarakat dikhawatirkan tidak dapat ditimbang secara akurat.
Demikian pula halnya dengan PT. Bina Pratama di Nagari Kunangan Parit Rantang (Kunpar) Kecamatan Kamangbaru. Proses pembelian TBS memberlakukan sistem DO. Bahkan perusahaan ini punya lahan perkebunan sendiri untuk dipanen, sementara TBS lokal (milik masyarakat) hanya diterima sepersekian persen saja.
Di PT. Bina Pratama, harga jual TBS saat ini berkisar Rp 1.100 sekilo.
Load more