Muaraenim, Sumatera Selatan - Sebanyak delapan pelaku penambangan batubara ilegal diamankan oleh jajaran Polsek Lawang Kidul, Polres Muaraenim, Sabtu, (9/7/2022).
Adapun penambang yang diamankan yakni Saparudin (38), warga Desa Pulau Panggung, Kecamatan Semende Darat Laut (SDL), Muhamad Ali (21), warga Desa Gunung Katul, Kecamatan Way Kanan, Kabupaten Way Kanan, Junaidi (34), warga Desa Talang Kemiling, Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan, Ade Permana (27), warga Talang Muara Enim, Kecamatan Lubuk Linggau Barat Satu, Kota Lubuk Linggau.
Kemudian, Ismail Andriansyah (27), warga Capur Asri, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan, Tedi Stia Budi alias Ramadona (33), warga Desa Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul, Muara Enim, Yunadi (41), warga Jalan Bintaro Raya, Kelurahan Pesanggrahan, Jakarta Selatan dan Waluyo Eli Riyadi (57), warga Blok D No 03 Bara Lestari II, Desa Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul, Muara Enim.
Selain mengamankan pelaku, kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit alat berat jenis eskavator merek Cobelco PC 200 warna hijau, satu unit mobil pick up Daihasu Grand Max warna putih nopol BG 1556 XQ, satu unit mobil pikap Daihasu Grand Max warna hitam nopol BG B 9088 SAF, satu unit mobil pick up Suzuki Carry warna hitam nopol BE 8162 XX, empat buah cangkul, dua buah sekop warna biru, dua buah corong warna putih, satu lusin karung warna putih dan tali plastik.
“Ya, delapan pelaku diamankan di lokasi RBA Desa Keban Agung karena telah melakukan tindak pidana penambangan tanpa ijin (Peti),” kata Kapolsek Lawang Kidul, Iptu Yogie Sugama Hasyim.
Penangkapan kedelapan pelaku tersebut terungkap berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa terdapat tambang batubara ilegal yang beroperasi di lokasi RBA Desa Keban Agung.
Load more