Medan, Sumatera Utara - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, melaksanakan paripurna Ranperda tentang perlindungan terhadap penyandang disabilitas dan lanjut usia di Ruang Rapat Paripurna, Gedung DPRD Kota Medan, Senin (11/7/2022).
Meskipun waktu pelaksanaan sidang paripurna tersebut sempat molor selama satu jam dari jadwal yakni pukul 11.00 WIB, namun kegiatan berlangsung lancar.
Wong Chun Sen, anggota DPRD dari fraksi PDI-P yang menyampaikan Ranperda Kota Medan tersebut membacakan perkembangan kehidupan masyarakat dewasa ini, ditandai dengan kemajuan teknologi, industrialisasi, urbanisasi dan berbagai gejolak kemasyarakatan sehingga menimbulkan banyak masalah.
Disinggung lagi, permasalahan sosial mempunyai berbagai dimensi, baik ekonomi, sosial, budaya, biologis, pisikologis, spritual, hukum maupun keamanan.
"Permasalahan sosial tentunya harus ditangani melalui suatu upaya yang tepat dan terintegrasi, salah satu permasalahan sosial yang sering kita lihat sehari-hari adalah permasalahan kesejahteraan sosial," sebut Wong.
Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 11 tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial menyebutkan bahwa kesejahteraan sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya.
Kata Wong Chun Sen lagi, hambatan, kesulitan atau gangguan tersebut dapat berupa kemiskinan, ketelantaran, Kecacatan, ketunaan sosial, keterbelakangan, dan bencana alam maupun bencana sosial.
Load more