"Berdasarkan data dari badan pusat statistik Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2019, dari jumlah penduduk di kota Medan sebanyak 2.270.894 jiwa terdapat jumlah penyandang disabilitas sebanyak 790 jiwa, lanjut usia sebanyak 191 jiwa dan fakir miskin sebanyak 65 362 jiwa," jelasnya.
Sambung Wong, berdasarkan rapat Bapemperda dengan perwakilan/pendampingan disabilitas dan lansia tanggal 30 Mei 2022, data penyandang disabilitas Kota Medan sebanyak 248.068 jiwa dengan rincian usia 60-64 berjumlah 93.267 jiwa, usia 65-69 berjumlah 69.596 jiwa, usia 70-74 berjumlah 44.007 jiwa dan diatas 75 tahun berjumlah 41.193 jiwa.
Dibacakan anggota DPRD Kota Medan yang duduk di komisi 2 itu, permasalahan kesejahteraan sosial yang krusial saat ini yang dihadapi oleh kota Medan adalah penyandang disabilitas dan lanjut usia, sehingga dibutuhkan suatu pengaturan mengenai perlindungan terhadap penyandang disabilitas dan lanjut usia.
"Penghornatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas merupakan kewajiban negara. Hal ini juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, sehingga masyarakat mempunyai tanggung jawab untuk menghormati hak penyandang Disabilitas. Penyandang Disabilitas seharusnya mendapatkan kesempatan yang sama dalam upaya mengembangkan dirinya melalui kemandirian sebagai umat yang bermartabat," ujarnya.
Tambah Wong, secara umum terdapat beberapa kelemahan perlindungan penyandang disabilitas di Kota Medan, di antaranya akses disabilitas di kantor pemerintahan khususnya di kantor pelayanan publik juga agar diperhatikan. Selain itu, Kota Medan juga tidak memiliki Perda disabilitas untuk mengatur layanan rumah perlindungan, jaminan kesehatan khusus untuk difabel, dan seluruh fasilitas kesehatan serta infrastruktur yang bisa diakses penyandang disabilitas.
"Terkait perlindungan lanjut usia, penduduk lanjut usia merupakan bagian dari masyarakat yang tidak bisa dipisahkan dalam kehidupan kita. Upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia dilaksankan melalui pelayanan yakni : keagamaan dan mental spiritual, kesehatan, kesempatan kerja, pendidikan dan pelatihan, kemudahan dalam penggunaan fasilitas sarana dan prasarana umum, kemudahan dalam layanan dan bantuan hukum, perlindungan sosial dan bantuan hukum," urainya lagi.
Disebut Wong lagi, faktor usia bagi penduduk lanjut usia itu menjadikannya memerlukan perlindungan berupa bantuan peningkatan kesejahteraan sosialnya karena menghadapi keterbatasan, sehingga perlu perhatian dari pemerintah daerah melalui upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia.
Load more