Foto Jasad Korban Saat Dievakuasi Personel Polres Pemantangsiantar
Kemudian ia katakan, proses evakuasi jasad korban terkendala beberapa jam lamanya, akibat medan yang curam, dan menyeberangi aliran sungai yang lumayan deras arusnya.
“Usai melakukan olah TKP, selanjutnya jasad korban di bawa ke Rumah Sakit Bhayangkara kota Medan untuk di lakukan otopsi, sedangkan tersangka diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Satreskrim Polres Pematangsianta,” sebut Banuara.
Hingga saat ini, tersangka masih di amankan di Mapolres Pematangsiantar guna pemeriksaan lebih lanjut, tersangka di jerat telah melanggar pasal 338 subs 351 ayat (3) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Terpisah, Rosleni Damanik kerabat keluarga korban yang di temui di Polres Pematangsiantar sore tadi menyebutkan, pihak keluarga sangat terkejut dengan peristiwa yang di alami adiknya, dan ia berharap pelaku dapat di hokum sesuai dengan perbuatanya.
“Kami berharap, pelaku dapat di hukum sesuai dengan perbuatannya yang tergolong sadis dan tergolong pembunuh berdarah dingin,” pungkas Rosleni. (Dsg/Aag)
Load more