Medan, Sumatera Utara – Viral soal larangan bermain skuter atau otoped listrik di Kawasan jalan raya seputaran Lapangan Merdeka (Lapmer) Kota Medan di media sosial. Imbauan larangan tersebut diinformasikan langsung oleh Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP Sonny Siregar, yang beredar di media sosial (medsos) akun-akun Instargam.
Bahkan kabarnya pelarangan tersebut dikarenakan banyaknya keluhan warga kota Medan dengan adanya permaian skuter atau otoped listrik yang acap kali melintas di jalan raya seputaran Lapmer Medan.
“Babapk Ibu warga Kota Medan yang berbahagia, kesempatan ini kami sampaikan bahwa keluhan warga, keluhan masyarakat kota Medan, itu maraknya penggunaan sekuter atau otoped listrik di jalan raya seputaran Lapangan Merdeka Medan,” ujar Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP Sonny Siregar, seperti yang dikutip tvonenews.com dari akun medsos Instagram Satlantasrestabesmedan, Senin (11/7/2022).
Sambunya menyampaikan informasi, sebagai dasar hukum penggunaan otoped atau skuter listrik tidak diatur oleh undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jakan raya. Namun, diatur di dalam peraturan Menteri Perhubungan RI nomor PN 45 tahun 2020 yaitu kenderaan tertentu.
“Yang dimaksud kendaraan tertentu PN nomor 45 2020 yaitu terdiri dari sekuter listrik, sepeda listrik, kemudian otoped. Kemudian untuk pengopersaional kendaraan tertentu ini hanya pada jalur tertentu, bukan di lapangan meredaka,” pungkasnya.
Apabila pengguna skuter tersebut digunakan di jalan raya akan berbahaya bagi pengguna jalan raya maupun pengguna skuter itu sendiri. Kemudian ia katakan, kepada pengguna skuter atau otoped listrik digunakan di jalan raya akan dikenakan sanksi pasal 282 atau tidak mematuhi imbauan dari perintah kepolisian.
“Jadi, bagi warga Kota Medan agar terhindar dari kecelakaan jangan menggunakan otoped atau skuter listrik di Jalan Raya dan jangan salah menggunakan jalan raya,” pungkasnya. (Aag)
Load more