Medan, Sumatera Utara - Puluhan massa berada di D'Caldera Coffee, Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Medan Kota, Sumatera Utara. Massa ini hadir untuk menolak eksekusi oleh yang dilakukan Pengadilan Negeri Medan.
Tulisan di spanduk tersebut bertuliskan, "Negara Harus Melindungi Putusan PTUN yang Telah Inkrah."
Ratusan personil kepolisian juga telah berada di lokasi untuk segera melakukan pengamanan eksekusi. Suasana sempat memanas. Para massa aksi yang berada di barisan depan bergesekan dengan brigade polisi.
Aksi saling dorong dan tarik pun tak terhindarkan saat petugas juru sita membacakan putusannya. Satu korban terluka di bagian mulut mewarnai eksekusi ini.
Diketahui, upaya untuk eksekusi ini sudah kali ketiganya. Kuasa Hukum Jonni Silitonga, Pemilik D'Caldera Coffe John Robert mengatakan sebelumnya sempat memberikan surat permohonan kepada Polda Sumut untuk perlindungan hukum. Hal itu ditandai dengan surat bernomor 118/KHJS-JS/Eks/Per-Per-Hkm/Poldasu/VII/2022 pada pekan lalu.
"Mewakili klien kami memohon perlindungan hukum kepada Kapolda Sumut, yang mana klien kami merasa dizolimi atas keluarnya surat nomor W2U1/1198/HK02/2022 tentang pemberitahuan pelaksanaan eksekusi pengosongan dalam perkara nomor 33/Eks/2018/79/Pdt.G/2006/PN.Mdn," ungkapnya.
Load more